Mentan : Menjual Lahan Pertanian Diancam Penjara 5 Tahun
SORONG,wartaplus.com-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan oknum yang sengaja menjual belikan lahan pertanian diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sebagaimana amanah dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 dan bagi pejabat yang ikut menandatangani akan terkena ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Menteri Pertanian saat melakukan kunjungan kerjanya di Kota Sorong Papua Barat, Kamis (27/2).
Ditambahkan oleh menteri pertanian lahan pertanian tidak seharusnya diperjualbelikan karena lahan pertanian adalah sumber pemasukan bagi pemerintah daerah apalagi Kementerian Pertanian telah menggelontorkan dana sebesar 49 miliar lebih untuk Provinsi Papua Barat yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana pertanian di tahun 2020.
Ditambahkan oleh mantan bahwa potensi pertanian di wilayah Papua Barat masih sangat luas beberapa komoditas spesifik menjadi andalan pertanian di wilayah tersebut. Seperti komoditas biji Kakao atau coklat, pala, kopi, rumput laut, buah merah dan sagu.
Mentan juga berjanji dan berkomitmen mendukung petani untuk ekspor komoditas ke berbagai negara.
Sementara itu Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan Ia sangat setuju dan menjadi salah satu kepala daerah yang berkomitmen tidak memberikan ijin memperjual belikan lahan pertanian.
"Di Kabupaten Sorong, ada beberapa tempat yang secara tata ruang bisa kita pertahankan saat ini, tapi beberapa tahun ke depan mungkin kita sudah alih fungsikan. Makanya pemerintah betul-betul intervensi, atur baik supaya lahan pertanian yang ada kita manfaatkan,"ujar Bupati.*