A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua

Rabu, 04 Maret 2020 | 08:26 WIB / Roberth
Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua DR Pieter Ell SH, MM/KapanLagi.com

JAYAPURA,wartaplus.com -Pengacara dan artis Dr Pieter Ell dituntuk Ketua dan Wakil Ketua DPRP Papua sebagai pihak yang berwenang sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh anggota DPR Papua.

“Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRP pada tanggal 3 Maret 2020 disetujui sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan hukum DPR Papua selama proses persidangan perkara no 37 / G / 2020 / PTUN jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tgl 4 Maret 2020, ”ujar DR Pieter Ell kepada wartaplus.com, Rabu (4/3) pagi

Seperti diberitakan salah satu anggota DPR Papua, Nason Uti SE melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap empat pimpinan DPRP yaitu Jhony Banua Rouw, DR Yunus Wonda, Edoardus Kaize dan Yulianus Rumboirusy. Gugatan  Nelson terhadap keputusan Mendagri terkait SK penetapan pimpinan DPR Papua.

Gara-gara  gugatan Nason, empat pimpinan diminta hadir memenuhi panggilan hakim guna dimintai keterangan dalam pemeriksaan persiapan.

Menurut Nason SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasar mekanisme dan tahapan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Tahapan yang semestinya harusnya menyelesaikan tata tertib lebih dulu namun dilompati.

“Jadi SKimpinan kami anggap tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan kemudian melantik tanpa kami terima, ”beber Nason, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Cenderawasih Pos.

Ia menganggap ada proses yang dilakukan oleh Kemendagri. Lalu kedua Kemendagri dalam rujukan tatib sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 dan perarutan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 untuk memulai tata tertib sebelumnya atau jika ingin membuat tatib DPR baru siap untuk berdasar tatib sebelumnya.

“Tatib sebelumnya adalah pimpinan DPR haruslah orang asli Papua dan ini juga yang dilanggar oleh Kemendagri. Semestinya Kemendagri memudah tim tatib dan Parpol namun ini tak dilakukan, ”jelasnya. *

 

 


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

Senin, 01 Desember 2025 | 18:38 WIB

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Senin, 01 Desember 2025 | 18:21 WIB

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

Senin, 01 Desember 2025 | 17:53 WIB

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

Senin, 01 Desember 2025 | 15:47 WIB

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

Senin, 01 Desember 2025 | 08:11 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

12 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

12 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

13 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

15 Jam yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com