MENU TUTUP

Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua

Rabu, 04 Maret 2020 | 08:26 WIB / Roberth
Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua DR Pieter Ell SH, MM/KapanLagi.com

JAYAPURA,wartaplus.com -Pengacara dan artis Dr Pieter Ell dituntuk Ketua dan Wakil Ketua DPRP Papua sebagai pihak yang berwenang sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh anggota DPR Papua.

“Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRP pada tanggal 3 Maret 2020 disetujui sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan hukum DPR Papua selama proses persidangan perkara no 37 / G / 2020 / PTUN jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tgl 4 Maret 2020, ”ujar DR Pieter Ell kepada wartaplus.com, Rabu (4/3) pagi

Seperti diberitakan salah satu anggota DPR Papua, Nason Uti SE melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap empat pimpinan DPRP yaitu Jhony Banua Rouw, DR Yunus Wonda, Edoardus Kaize dan Yulianus Rumboirusy. Gugatan  Nelson terhadap keputusan Mendagri terkait SK penetapan pimpinan DPR Papua.

Gara-gara  gugatan Nason, empat pimpinan diminta hadir memenuhi panggilan hakim guna dimintai keterangan dalam pemeriksaan persiapan.

Menurut Nason SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasar mekanisme dan tahapan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Tahapan yang semestinya harusnya menyelesaikan tata tertib lebih dulu namun dilompati.

“Jadi SKimpinan kami anggap tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan kemudian melantik tanpa kami terima, ”beber Nason, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Cenderawasih Pos.

Ia menganggap ada proses yang dilakukan oleh Kemendagri. Lalu kedua Kemendagri dalam rujukan tatib sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 dan perarutan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 untuk memulai tata tertib sebelumnya atau jika ingin membuat tatib DPR baru siap untuk berdasar tatib sebelumnya.

“Tatib sebelumnya adalah pimpinan DPR haruslah orang asli Papua dan ini juga yang dilanggar oleh Kemendagri. Semestinya Kemendagri memudah tim tatib dan Parpol namun ini tak dilakukan, ”jelasnya. *

 

 


BACA JUGA

Srikandi Tabi Anarita Ohee Resmi Pimpin Pusat Bantuan Hukum Peradi Periode 2025-2028

Minggu, 23 November 2025 | 19:30 WIB

Malam Inaugurasi Anggota Baru DPC PERADI Kota Jayapura: Tonggak Silaturahmi dan Pengabdian Hukum

Minggu, 23 November 2025 | 11:47 WIB

“Super Hero Surya Cup V 2025: Drama, Keringat, dan Trofi Akhirnya Milik PB Surya!"

Minggu, 23 November 2025 | 11:18 WIB

Tiga Dokter Baru dari Tanah Amungme dan Kamoro: Kisah Nyata yang Menginspirasi Papua

Minggu, 23 November 2025 | 06:01 WIB

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak KKB, DPO Maam Taplo Ditangkap di Keerom

Sabtu, 22 November 2025 | 18:09 WIB
TERKINI

Srikandi Tabi Anarita Ohee Resmi Pimpin Pusat Bantuan Hukum Peradi Periode 2025-2028

7 Jam yang lalu

Malam Inaugurasi Anggota Baru DPC PERADI Kota Jayapura: Tonggak Silaturahmi dan Pengabdian Hukum

15 Jam yang lalu

“Super Hero Surya Cup V 2025: Drama, Keringat, dan Trofi Akhirnya Milik PB Surya!"

15 Jam yang lalu

Tiga Dokter Baru dari Tanah Amungme dan Kamoro: Kisah Nyata yang Menginspirasi Papua

21 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak KKB, DPO Maam Taplo Ditangkap di Keerom

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com