A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua

Rabu, 04 Maret 2020 | 08:26 WIB / Roberth
Pengacara dan Artis Dr Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DPR Papua DR Pieter Ell SH, MM/KapanLagi.com

JAYAPURA,wartaplus.com -Pengacara dan artis Dr Pieter Ell dituntuk Ketua dan Wakil Ketua DPRP Papua sebagai pihak yang berwenang sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh anggota DPR Papua.

“Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRP pada tanggal 3 Maret 2020 disetujui sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan hukum DPR Papua selama proses persidangan perkara no 37 / G / 2020 / PTUN jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tgl 4 Maret 2020, ”ujar DR Pieter Ell kepada wartaplus.com, Rabu (4/3) pagi

Seperti diberitakan salah satu anggota DPR Papua, Nason Uti SE melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap empat pimpinan DPRP yaitu Jhony Banua Rouw, DR Yunus Wonda, Edoardus Kaize dan Yulianus Rumboirusy. Gugatan  Nelson terhadap keputusan Mendagri terkait SK penetapan pimpinan DPR Papua.

Gara-gara  gugatan Nason, empat pimpinan diminta hadir memenuhi panggilan hakim guna dimintai keterangan dalam pemeriksaan persiapan.

Menurut Nason SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasar mekanisme dan tahapan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Tahapan yang semestinya harusnya menyelesaikan tata tertib lebih dulu namun dilompati.

“Jadi SKimpinan kami anggap tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan kemudian melantik tanpa kami terima, ”beber Nason, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Cenderawasih Pos.

Ia menganggap ada proses yang dilakukan oleh Kemendagri. Lalu kedua Kemendagri dalam rujukan tatib sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 dan perarutan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 untuk memulai tata tertib sebelumnya atau jika ingin membuat tatib DPR baru siap untuk berdasar tatib sebelumnya.

“Tatib sebelumnya adalah pimpinan DPR haruslah orang asli Papua dan ini juga yang dilanggar oleh Kemendagri. Semestinya Kemendagri memudah tim tatib dan Parpol namun ini tak dilakukan, ”jelasnya. *

 

 


BACA JUGA

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:51 WIB

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:21 WIB

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

Kamis, 04 Desember 2025 | 17:43 WIB

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

Kamis, 04 Desember 2025 | 10:30 WIB

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:48 WIB
TERKINI

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

14 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

14 Jam yang lalu

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

15 Jam yang lalu

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

22 Jam yang lalu

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com