MENU TUTUP

Sidang Perdana Gugatan SK Mendagri Soal Penetapan Pimpinan DPR Papua

Kamis, 05 Maret 2020 | 09:23 WIB / Andi Riri
Sidang Perdana Gugatan SK Mendagri Soal Penetapan Pimpinan DPR Papua Kuasa Hukum Pimpinan DPR Papua, Dr.Pieter Ell SH/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Sidang perdana perkara Tata Usaha Negara yang diajukan oleh penggugat, Nason Uti terhadap pimpinan DPR Papua,  telah dilangsungkan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/3) kemarin, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau dismissal

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Arif Pratomo SH.MH, dengan hakim Anggota, Bagus Darmawan SH.,MH,  dan Diah Widiastuti SH., MH dan panitera pengganti Titin Rustini SH.,MH serta dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Arsi Divinubun SH.,MH  serta tim kuasa hukum pimpinan DPR Papua, Pieter Ell SH dan rekan.

Sidang berlangsung setengah jam yang dimulai pukul 12.00 WIB.

Kuasa Hukum Pimpinan DPR Papua, Dr. Pieter Ell SH menerangkan, pada sidang pemeriksaan perdana  meliputi pengecekan administrasi pihak yang berkepentingan, kemudian menentukan jadwal persidangan dan mempersiapkan hal-hal teknis menyangkut jalannya persidangan.

"Termasuk pembuktian saksi dan ahli," ungkap Pieter kepada wartaplus.com lewat sambungan telepon selular, Kamis (5/3) pagi.

Lanjut katanya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 11 Maret pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Papua, Nason Uti SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait SK Mendagri soal Penetapan Pimpinan DPR Papua. Dalam SK tersebut ditetapkan empat pimpinan DPRP yaitu Ketua, Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua 1, Yunus Wonda, Wakil.Ketua II, Eduardus Kaize dan Wakil Ketua III, Yulianus Rumbainusy. 

Menurut Nason, SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasar mekanisme dan tahapan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Tahapan yang semestinya harusnya menyelesaikan tata tertib lebih dulu namun dilompati.

“Jadi SK pimpinan kami anggap tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan kemudian melantik tanpa kami terima, ”beber Nason, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Cenderawasih Pos.

Ia menganggap ada proses salah yang dilakukan oleh Kemendagri. Lalu Kemendagri dalam rujukan tatib sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 dan perarutan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 untuk memulai tata tertib sebelumnya atau jika ingin membuat tatib DPR baru siap untuk berdasarkan tatib sebelumnya.

“Tatib sebelumnya adalah pimpinan DPR haruslah orang asli Papua dan ini juga yang dilanggar oleh Kemendagri. Semestinya Kemendagri memudahkan tim tatib dan Parpol namun ini tak dilakukan, ”jelasnya.

Gara-gara  gugatan Nason, empat pimpinan diminta hadir memenuhi panggilan hakim guna dimintai keterangan.**


BACA JUGA

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

Senin, 15 April 2024 | 19:30 WIB

Anggota PERADI Kota Jayapura Diundang Hadiri RAC dan Halal Bihalal 15 April Mendatang

Minggu, 14 April 2024 | 12:30 WIB

Pieter Ell Pastikan Kliennya Faisal Harris Tidak Terlibat Korupsi Bansos

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:21 WIB

Sore Ini, Faizal Harris dan Jennifer Dunn akan Konferensi Pers Terkait Tudingan Korupsi Bansos

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:31 WIB

Tuntutan Ganti Rugi Lahan Suku Yahim 4,7 Ha di Sentani, Pj Sekda Papua Tanggapi Begini

Selasa, 28 November 2023 | 10:21 WIB
TERKINI

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

5 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

10 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

13 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

17 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com