MENU TUTUP

Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan

Senin, 23 Maret 2020 | 09:28 WIB / Cholid
Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan Tersangka YK (34) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com, - Guru yang seharusnya menjadi panutan bagi semua orang, justru melakukan tindakan tidak terpuji bahkan melawan hukum. Seperti yang dilakukan seorang oknum guru, salah satu sekolah di Sentani, di Kabupaten Jayapura, Papua yang terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi usai melakukan penganiayaan terhadap Cornelis Dawir.

Guru yang diketahui berinisial YK (34) akhirnya diamankan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (21/3) lalu. Saat diperiksa, pelaku didampingi oleh istrinya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban, Cornelis Dawir, warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, pada 12 Maret 2020

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi sang istri," ujar Yoan, Minggu (22/3) pagi.

Menurut Yoan motif dari pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi di dapati motif pelaku yaitu selain korban berhutang pada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban ternyata menjalin hubungan terlarang dengan istri pelaku," tutur Yoan.

Adapun kronologis kejadian pembacokan, diungkapkan Yoan, bermula ketika pelaku mendatangi masuk secara diam diam ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur.

"Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengoknya ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," bebernya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Puncak Jaya ini, melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung mencari pertolongan ke tetangga. Beruntung korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Yoan menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut

"Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," pungkas Yoan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan Pembacokan Anggota Polres Yahukimo

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:54 WIB

Polres Yahukimo Tangani Kasus Pembacokan Terhadap Salah Satu Personilnya

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:04 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Dibacok Orang tak Dikenal

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:45 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

Jumat, 04 April 2025 | 14:43 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

8 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

8 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

8 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com