MENU TUTUP

Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan

Senin, 23 Maret 2020 | 09:28 WIB / Cholid
Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan Tersangka YK (34) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com, - Guru yang seharusnya menjadi panutan bagi semua orang, justru melakukan tindakan tidak terpuji bahkan melawan hukum. Seperti yang dilakukan seorang oknum guru, salah satu sekolah di Sentani, di Kabupaten Jayapura, Papua yang terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi usai melakukan penganiayaan terhadap Cornelis Dawir.

Guru yang diketahui berinisial YK (34) akhirnya diamankan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (21/3) lalu. Saat diperiksa, pelaku didampingi oleh istrinya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban, Cornelis Dawir, warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, pada 12 Maret 2020

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi sang istri," ujar Yoan, Minggu (22/3) pagi.

Menurut Yoan motif dari pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi di dapati motif pelaku yaitu selain korban berhutang pada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban ternyata menjalin hubungan terlarang dengan istri pelaku," tutur Yoan.

Adapun kronologis kejadian pembacokan, diungkapkan Yoan, bermula ketika pelaku mendatangi masuk secara diam diam ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur.

"Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengoknya ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," bebernya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Puncak Jaya ini, melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung mencari pertolongan ke tetangga. Beruntung korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Yoan menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut

"Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," pungkas Yoan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**


BACA JUGA

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Seorang Guru Wanita Meninggal Dunia Diserang OTK di Yahukimo

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:39 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Perempuan di Buper Waena Jayapura

Rabu, 03 September 2025 | 19:15 WIB

Seorang Pria Tewas Dianiaya Depan Markas TNI di Sentani Jayapura

Senin, 14 Juli 2025 | 13:08 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya

Minggu, 13 Juli 2025 | 05:53 WIB
TERKINI

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

1 Jam yang lalu

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

17 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

17 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

21 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com