MENU TUTUP

Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan

Senin, 23 Maret 2020 | 09:28 WIB / Cholid
Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan Tersangka YK (34) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com, - Guru yang seharusnya menjadi panutan bagi semua orang, justru melakukan tindakan tidak terpuji bahkan melawan hukum. Seperti yang dilakukan seorang oknum guru, salah satu sekolah di Sentani, di Kabupaten Jayapura, Papua yang terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi usai melakukan penganiayaan terhadap Cornelis Dawir.

Guru yang diketahui berinisial YK (34) akhirnya diamankan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (21/3) lalu. Saat diperiksa, pelaku didampingi oleh istrinya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban, Cornelis Dawir, warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, pada 12 Maret 2020

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi sang istri," ujar Yoan, Minggu (22/3) pagi.

Menurut Yoan motif dari pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi di dapati motif pelaku yaitu selain korban berhutang pada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban ternyata menjalin hubungan terlarang dengan istri pelaku," tutur Yoan.

Adapun kronologis kejadian pembacokan, diungkapkan Yoan, bermula ketika pelaku mendatangi masuk secara diam diam ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur.

"Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengoknya ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," bebernya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Puncak Jaya ini, melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung mencari pertolongan ke tetangga. Beruntung korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Yoan menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut

"Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," pungkas Yoan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**


BACA JUGA

Seorang Pria Tewas Dianiaya Depan Markas TNI di Sentani Jayapura

Senin, 14 Juli 2025 | 13:08 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya

Minggu, 13 Juli 2025 | 05:53 WIB

Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan Pembacokan Anggota Polres Yahukimo

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:54 WIB

Polres Yahukimo Tangani Kasus Pembacokan Terhadap Salah Satu Personilnya

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:04 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Dibacok Orang tak Dikenal

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:45 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

3 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

9 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

11 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

12 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com