Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Kota Batasi Aktifitas Masyarakat
JAYAPURA,wartaplus.com - Wakil Walikota Jayapura Ir.H Rustam Saru tidak memberikan ijin bagi seluruh masyarakat untuk melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian di muka umum. “Tidak boleh ada aktivitas keramaian, baik itu resepsi pernikahan, tempat wisata, termaksud tempat hiburan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (24/3) siang.
Ia pun menerangkan saat ini pemerintah Kota Jayapura melalui instruksi Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh pelaku usaha Jasa untuk perhotelan tidak mengadakan acara yang bersifat seremonial, temaksud Kantor Keagamaan.
“Kami sudah kirim surat kepada pelaku usaha termasuk KUA dan catatan sipil untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat menjadi titik kumpul keramaian dengan tujuan agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” bebernya. Ia pun menerangkan apabila instruksi yang dikeluarkan tidak di indahkan maka akan ada upaya tindak tegas yang dilakukan.
“Ada yang membangkan dan tidak patuh dengan instruksi ini maka gugus tugas bagian penertiban keamanan akan tindak tegas bagi yang melanggar,” bebernya.
Sementara untuk pelaku usaha sendiri, ia menerangkan telah menyampaikan untuk jam oprasional di batasi hingga pukul 20.00 WIT, namun apabila nantinya ada yang kedapatan jam operasionalnya lebih dari jam yang telah di instruksikan maka akan ditutup secara paksa bahkan surat ijinnya nantinya akan di cabut.
“Setiap malam akan ada patroli untuk memantau aktifitas pertokoan, mudah-mudahan semuanya dapat menjalankan instruksi walikota demi keselamatan semuanya, mengingat virus corona ini sangat berbahaya dan sangat mengancam,”terangnya.