Gubernur Papua Barat Terbitkan Surat Edaran Libur Diperpanjang Hingga 21 April
MANOKWARI, wartaplus.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengeluarkan instruksi perpanjangan libur kerja yang ditujukan kepada instansi pemerintah daerah, BUMD, BUMN, dunia usaha swasta, Perguruan Tinggi Negeri, Swasta, Pendidikan Negeri, Swasta, sederajat di kabupaten, kota se Papua Barat. Perpanjangan libur hingga 21 April 2020.
Instruksi ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) dan atas perubahan surat edaran Gubernur Papua Barat per 17 Maret, dan penyesuaian edaran Menpan-RB untuk kembali libur penyesuaian sistim kerja hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.
Gubernur dalam surat edarannya menyebutkan, untuk pencegahan Covid-19 yang semakin membahayakan kesehatan masyarakat Papua Barat, sehingga semua aktivitas dilaksanakan di rumah sambil menunggu kepastian berakhirnya Covid-19 ini.
Doa Bersama
Sementara itu untuk memberikan kekuatan iman dan keyakinan terhadap negara dan pemerintah daerah dalam melawan Covid-19, forum lintas agama di kabupaten Manokwari ibu kota Provinsi Papua Barat melakukan doa bersama di halaman apel kantor gubernur Papua Barat, Senin (6/4) pagi.
Doa bersama ini bertujuan untuk mendukung seluruh pihak yang terus bekerjasama untuk melawan Covid-19 ini, sehingga virus tersebut segera berlalu dari hadapan masyarakat, maka hanya ungkapan puji Tuhan yang mampu memberikan kekuatan dalam mencegah virus corona tersebut.**