A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Hari Pertama Penertiban, Masyarakat Kota Jayapura Masih Diberi Kelonggaran | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Hari Pertama Penertiban, Masyarakat Kota Jayapura Masih Diberi Kelonggaran

Senin, 18 Mei 2020 | 14:55 WIB / Djarwo
Hari Pertama Penertiban, Masyarakat Kota Jayapura Masih Diberi Kelonggaran Aparat Kepolisian saat memblokade Jalan Irian di Pusat Kota Jayapura / Djarwo 

JAYAPURA,wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua dan Kota Jayapura bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mulai memberlakukan penertiban dan penyekatan untuk membatasi aktivitas masyarakat di Kota Jayapura, mulai Senin (18/5).

Penertiban dan penyekatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Papua dalam rangka pembatasan aktivitas dari Pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini dilakukan di 16 titik yang berada di Kota Jayapura.

"Sebelumnya kan sudah diimbau kepada masyarakat lewat sosialisasi. Nah hari ini dilaksanakan penertiban dalam artian, sudah ada sosialisasi penyekatan wilayah kurang lebih ada di 16 titik. Untuk itu, hari pertama ini kita masih terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah baik surat edaran Gubernur maupun instruksinya,"ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan, Senin (18/5).

Hanya saja, penertiban dan penyekatan itu masih berupa imbauan selama tiga hari ke depan, Senin hingga Rabu mendatang. Setelahnya, atau hari keempat, masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi atau hukuman yang diberlakukan.

"Jadi, hari pertama ini harapan kita supaya masyarakat cepat tahu dan sadar akan aturan. Tapi kita masih memberikan toleransi dan kelonggaran, untuk penyesuaian diri selama tiga hari ini, hari senin sampai rabu," ungkap Kapolresta.

"Setelah itu akan dilakukan penertiban total dan penutupan total, hanya untuk yang dikecualikan yang bisa diberikan akses sebagaimana tidak jauh berbeda dengan pokok-pokok yang dilaksanakan dalam PSBB. Cuma statusnya kita ini adalah pembatasan sosial yang ditingkatkan. Sesuai dengan kesepakatan antar Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten," pungkasnya.*


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

Senin, 01 Desember 2025 | 18:38 WIB

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Senin, 01 Desember 2025 | 18:21 WIB

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

Senin, 01 Desember 2025 | 17:53 WIB

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

Senin, 01 Desember 2025 | 15:47 WIB

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

Senin, 01 Desember 2025 | 08:11 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

19 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

20 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

20 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

22 Jam yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com