MENU TUTUP

Hari Pertama Penertiban, Masyarakat Kota Jayapura Masih Diberi Kelonggaran

Senin, 18 Mei 2020 | 14:55 WIB / Djarwo
Hari Pertama Penertiban, Masyarakat Kota Jayapura Masih Diberi Kelonggaran Aparat Kepolisian saat memblokade Jalan Irian di Pusat Kota Jayapura / Djarwo 

JAYAPURA,wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua dan Kota Jayapura bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mulai memberlakukan penertiban dan penyekatan untuk membatasi aktivitas masyarakat di Kota Jayapura, mulai Senin (18/5).

Penertiban dan penyekatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Papua dalam rangka pembatasan aktivitas dari Pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini dilakukan di 16 titik yang berada di Kota Jayapura.

"Sebelumnya kan sudah diimbau kepada masyarakat lewat sosialisasi. Nah hari ini dilaksanakan penertiban dalam artian, sudah ada sosialisasi penyekatan wilayah kurang lebih ada di 16 titik. Untuk itu, hari pertama ini kita masih terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah baik surat edaran Gubernur maupun instruksinya,"ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan, Senin (18/5).

Hanya saja, penertiban dan penyekatan itu masih berupa imbauan selama tiga hari ke depan, Senin hingga Rabu mendatang. Setelahnya, atau hari keempat, masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi atau hukuman yang diberlakukan.

"Jadi, hari pertama ini harapan kita supaya masyarakat cepat tahu dan sadar akan aturan. Tapi kita masih memberikan toleransi dan kelonggaran, untuk penyesuaian diri selama tiga hari ini, hari senin sampai rabu," ungkap Kapolresta.

"Setelah itu akan dilakukan penertiban total dan penutupan total, hanya untuk yang dikecualikan yang bisa diberikan akses sebagaimana tidak jauh berbeda dengan pokok-pokok yang dilaksanakan dalam PSBB. Cuma statusnya kita ini adalah pembatasan sosial yang ditingkatkan. Sesuai dengan kesepakatan antar Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten," pungkasnya.*


BACA JUGA

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 28 April 2024 | 18:07 WIB

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

Minggu, 28 April 2024 | 17:38 WIB

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 17:15 WIB

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

Minggu, 28 April 2024 | 03:18 WIB

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

Sabtu, 27 April 2024 | 21:30 WIB
TERKINI

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Jam yang lalu

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

14 Jam yang lalu

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

15 Jam yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com