MENU TUTUP

Polda Papua Setujui Adanya Perdasi untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:45 WIB / Djarwo
 Polda Papua Setujui Adanya Perdasi untuk Penanganan Covid-19 Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki/Istimewa 

JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua menyetujui adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dalam penanganan pandemi Covid-19 di Papua. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama Forkopimda Papua di Hotel Horison Jayapura dalam rangka penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular), Selasa (26/5). Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki mengatakan, penerapan Perdasi untuk menangani pandemi Covid-19 di Papua adalah langkah yang tepat.

"Saya rasa itu sangat perlu, dan kami Polri mendukung untuk membuat suatu regulasi berupa perdasi / perda dalam hal penanganan Covid-19 di Papua," ujar Wakapolda. 

Ia juga memerintahkan dengan tegas kepada Kabidkum untuk membuat SOP bagi para anggota Polda Papua agar tidak melakukan tindakan arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Saya minta kepada Kabidkum untuk membuat SOP agar anggota yang melakukan tindakan di lapangan tidak arogan dan terukur sesuai SOP yang ada. Mewakili Pak Kapolda, terkait penyusunan regulasi perda / perdasus beliau sangat mendukung agar menjadi dasar kepada petugas di lapangan," tegas Wakapolda.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan tetap menjamin keamanan dalam hal pendistribusian sembako yang bersifat mikro dan makro. Pihaknya juga telah menyiapkan unit-unit dalam menangani kasus yang meninggal karena covid -19 untuk membantu Dinas Kesehatan.

"Berkaitan dengan kebijakan Pak Gubernur hingga 4 Juni mendatang dengan kesepakatan bersama tentang pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat, atas nama Pak Kapolda Papua mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dalam pelaksanaan tugas serta sinergitas petugas dalam pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19 di Papua," pungkas Wakapolda.

Sekadar diketahui, rapat koordinasi yang digelar bersama Forkopimda Papua itu sebagai tindak lanjut atas hasil rapat di Hotel Swiss Bell beberapa waktu lalu, ihwal penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular) yang diusulkan oleh Ketua DPRD, Jhony Banua Rouw.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Nikolaus Kondomo, Penjabat Sekda Provinsi Papua M. Ridwan Rumasukun, dan pejabat lainnya.*


BACA JUGA

Seruan Aksi Tutup PT Freeport, Polisi: Tidak Ada Ijin

Minggu, 06 April 2025 | 09:32 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

Kamis, 03 April 2025 | 15:20 WIB

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

Minggu, 30 Maret 2025 | 16:24 WIB
TERKINI
Peduli Kesehatan

Personel Ops Damai Cartenz 2025 Beri Pengobatan kepada Anak yang Terluka di Intan Jaya

12 Jam yang lalu

Seruan Aksi Tutup PT Freeport, Polisi: Tidak Ada Ijin

17 Jam yang lalu
Konflik Sesama Warga

Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap Bentrokan Pilkada Ratusan Warga Kena Panah dan 12 Meninggal

1 Hari yang lalu

Bentrokan Pilkada di Mulia 12 Meninggal, Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap KKB Terlibat

1 Hari yang lalu

Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura: 2 Pelaku Diamankan, 1 Buron

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com