MENU TUTUP

Polda Papua Setujui Adanya Perdasi untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:45 WIB / Djarwo
 Polda Papua Setujui Adanya Perdasi untuk Penanganan Covid-19 Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki/Istimewa 

JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua menyetujui adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dalam penanganan pandemi Covid-19 di Papua. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama Forkopimda Papua di Hotel Horison Jayapura dalam rangka penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular), Selasa (26/5). Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki mengatakan, penerapan Perdasi untuk menangani pandemi Covid-19 di Papua adalah langkah yang tepat.

"Saya rasa itu sangat perlu, dan kami Polri mendukung untuk membuat suatu regulasi berupa perdasi / perda dalam hal penanganan Covid-19 di Papua," ujar Wakapolda. 

Ia juga memerintahkan dengan tegas kepada Kabidkum untuk membuat SOP bagi para anggota Polda Papua agar tidak melakukan tindakan arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Saya minta kepada Kabidkum untuk membuat SOP agar anggota yang melakukan tindakan di lapangan tidak arogan dan terukur sesuai SOP yang ada. Mewakili Pak Kapolda, terkait penyusunan regulasi perda / perdasus beliau sangat mendukung agar menjadi dasar kepada petugas di lapangan," tegas Wakapolda.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan tetap menjamin keamanan dalam hal pendistribusian sembako yang bersifat mikro dan makro. Pihaknya juga telah menyiapkan unit-unit dalam menangani kasus yang meninggal karena covid -19 untuk membantu Dinas Kesehatan.

"Berkaitan dengan kebijakan Pak Gubernur hingga 4 Juni mendatang dengan kesepakatan bersama tentang pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat, atas nama Pak Kapolda Papua mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dalam pelaksanaan tugas serta sinergitas petugas dalam pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19 di Papua," pungkas Wakapolda.

Sekadar diketahui, rapat koordinasi yang digelar bersama Forkopimda Papua itu sebagai tindak lanjut atas hasil rapat di Hotel Swiss Bell beberapa waktu lalu, ihwal penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular) yang diusulkan oleh Ketua DPRD, Jhony Banua Rouw.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Nikolaus Kondomo, Penjabat Sekda Provinsi Papua M. Ridwan Rumasukun, dan pejabat lainnya.*


BACA JUGA

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya KKB

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:58 WIB

Kerjasama Kodam Cenderawasih dan Yayasan Gema Valentine, Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMA Taruna Cenderawasih

Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:59 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Kejuaraan Finswimming Antar Club

Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:49 WIB

Operasi Damai Cartenz 2025 Bawa Keceriaan ke Panti Asuhan Santa Susana Timika

Jumat, 27 Juni 2025 | 16:01 WIB

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB
TERKINI

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

7 Jam yang lalu

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

10 Jam yang lalu

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

1 Hari yang lalu

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya KKB

1 Hari yang lalu

Barisan Merah Putih Kabupaten Jayapura Dilantik

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com