JAYAPURA,wartaplus.com – Polres Jayapura mengungkap peredaran kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Raya Abepura – Sentani Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Rabu (3/6) Dari kronologis diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Rabu tanggal 27 Mei 2020 anggota Sat Narkoba Polres Jayapura lakukan penyelidikan salah satu jasa pengiriman.
Beberapa waktu kemudian tersangka Reynold Kaway (36) mengendarai sepeda motor dari arah Kota Sentani menuju Kampung Harapan, anggota yang berada di lapangan langsung mengikuti tersangka.
Sesampainya di Kampung Harapan tepatnya di depan Stadion Papua Bangkit tersangka Reynold Kaway tampak mengambil bungkusan dan tampak gerak gerik yang mencurigakan, setelah mengambil bungkusan tersangka dengan buru-buru dan melaju sangat kencang kembali menuju ke arah Kota Sentani.
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal/Istimewa
Anggota Sat Narkoba langsung mengikuti tersangka dan tepatnya di Kampung Netar anggota langsung mengamankan tersangka dengan sebuah paket bungkusan warna hitam. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura. Sesampainya di Mapolres anggota memeriksa dan membuka bungkusan tersebut dan menemukan 2 paket Shabu dibungkus plastik bening.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti terebut, anggota Sat Narkoba lakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Reynold Kaway mengaku disuruh oleh tersangka Herman Irawan (32) untuk mengambil barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas IA Jayapura.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba kemudian menuju Lapas Narkotika Kelas IA Jayapura untuk menjemput tersangka Herman Irawan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan dari hasi pemeriksaan tersangka Herman Irawan mengakui bahwa ia menyuruh tersangka Reynold Kaway untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan kemudian dimasukkan ke Lapas Narkotika Kelas IA Jayapura.
Sementara barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis Shabu dengan jumlah 1,5 Ons (150 gram), 1 pak plastik klip Ziplok bening ukuran kecil, 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy J6 warna merah, 1 buah handphone merk Nokia warna biru.
“Langkah kepolisian yang diambil melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Jayapura. Sementara kasus terebut ditangani oleh Sat Narkoba Polres Jayapura,”ujar Kabid Humas, Rabu (3/6)
Dikatakan,tersangka Reynold Kaway merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama dan saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka Herma Irawan merupakan narapidana yang saat ini masih menjalankan hukuman di Lapas Narkotika Kelas IA Jayapura. Tersangka masih mengendalikan peredaran narkotika jenis shabu dari dalam Lapas.
Tersangka Reynold Kaway dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara da denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.*