ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai
JAYAPURA,- Hampir sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Papua.
Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty, mengungkapkan SK TPP ini diberikan sejak Senin, 16 April lalu.
"Jadi Kepala SKPD atau Staf sudah bisa mengambil SK TPP di Biro Hukum Setda Papua. Kalau sudah ambil bisa juga realisasi 1 triwulan, “ ujar Loupatty, Rabu (25/4).
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi terhitung sejak 1 Januari 2018 lalu telah memberlakukan aplikasi e-TPP yang secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat Rapat Kerja (Raker) Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu, 7 Februari 2018.
“TPP ini berbentuk aplikasi e-TPP yang nantinya akan mengukur kinerja ASN dan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” jelas Loupatty.
Adapun cara kerja e-TPP, katanya, diukur dari disiplin serta beban kerja ASN Papua, dengan menggunakan indikator kehadiran, yang menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah.
“Jadi ini juga sebagai bentuk rangsangan terhadap kinerja ASN, jadwal masuk kantor, jam pulang kantor semuanya akan diketahui secara jelas,” terangnya.
Loupatty menambahkan, e-TPP sendiri, digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN, mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15. Dimana kelas 1 hingga Kelas 7 pejabat pelaksana sebagaimana Tupoksinya dan kelas 8 keatas dari pejabat Eselon IV hingga Eselon II A, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab masing-masing.
Sebelumnya, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen menjelaskan, indikator TPP adalah disiplin pegawai dan kinerja.
"Yang jelas ini semua harus ada intervensi dari pimpinan SKPD untuk ASN, sebab pembayaran e-TPP ini tergantung bagaimana disiplin ASN melakukan tugas,” katanya.*