MENU TUTUP

ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai

Rabu, 25 April 2018 | 06:43 WIB / Riri
ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty/Riri

JAYAPURA,- Hampir sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua telah menerima  Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Papua.

Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty, mengungkapkan SK TPP ini diberikan sejak Senin, 16 April lalu.

"Jadi Kepala SKPD atau Staf  sudah bisa mengambil SK TPP di Biro Hukum Setda Papua. Kalau sudah ambil bisa juga realisasi 1 triwulan, “ ujar Loupatty, Rabu (25/4).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi   terhitung sejak 1 Januari 2018  lalu  telah memberlakukan aplikasi e-TPP yang secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat Rapat Kerja (Raker) Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu, 7 Februari 2018.

 “TPP ini berbentuk aplikasi e-TPP  yang nantinya akan mengukur kinerja ASN dan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat  secara optimal,” jelas Loupatty.

Adapun cara kerja e-TPP, katanya, diukur dari disiplin serta beban kerja ASN Papua, dengan menggunakan indikator kehadiran, yang menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah.

“Jadi ini juga sebagai bentuk rangsangan terhadap kinerja ASN, jadwal masuk kantor,  jam pulang kantor semuanya akan diketahui secara jelas,” terangnya.

Loupatty menambahkan, e-TPP sendiri, digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN, mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15. Dimana kelas 1 hingga Kelas 7 pejabat pelaksana sebagaimana Tupoksinya dan kelas 8 keatas dari pejabat Eselon IV hingga Eselon II A, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab masing-masing.

Sebelumnya, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen  menjelaskan, indikator TPP adalah disiplin pegawai dan kinerja.

"Yang jelas ini semua harus ada intervensi dari pimpinan SKPD untuk ASN, sebab pembayaran e-TPP ini tergantung bagaimana disiplin ASN  melakukan tugas,” katanya.*


BACA JUGA

TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Puncak Jaya Gelar olah TKP Penembakan Brigpol Ronal M. Enok

5 Jam yang lalu

Hadiri Resepsi Kenegaraan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Jadikan Momen Refleksi Kita Semua

6 Jam yang lalu

Hut ke-80 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Remisi Kepada Ribuan Narapidana di Papua

6 Jam yang lalu

MARIYO Menang PSU Papua, Jubir: Rakyat Papua Telah Menentukan Pilihannya

10 Jam yang lalu

GPDI Parakletos Angkasapura Doakan Indonesia Pada HUT Ke-80

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com