MENU TUTUP

ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai

Rabu, 25 April 2018 | 06:43 WIB / Riri
ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty/Riri

JAYAPURA,- Hampir sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua telah menerima  Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Papua.

Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty, mengungkapkan SK TPP ini diberikan sejak Senin, 16 April lalu.

"Jadi Kepala SKPD atau Staf  sudah bisa mengambil SK TPP di Biro Hukum Setda Papua. Kalau sudah ambil bisa juga realisasi 1 triwulan, “ ujar Loupatty, Rabu (25/4).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi   terhitung sejak 1 Januari 2018  lalu  telah memberlakukan aplikasi e-TPP yang secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat Rapat Kerja (Raker) Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu, 7 Februari 2018.

 “TPP ini berbentuk aplikasi e-TPP  yang nantinya akan mengukur kinerja ASN dan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat  secara optimal,” jelas Loupatty.

Adapun cara kerja e-TPP, katanya, diukur dari disiplin serta beban kerja ASN Papua, dengan menggunakan indikator kehadiran, yang menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah.

“Jadi ini juga sebagai bentuk rangsangan terhadap kinerja ASN, jadwal masuk kantor,  jam pulang kantor semuanya akan diketahui secara jelas,” terangnya.

Loupatty menambahkan, e-TPP sendiri, digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN, mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15. Dimana kelas 1 hingga Kelas 7 pejabat pelaksana sebagaimana Tupoksinya dan kelas 8 keatas dari pejabat Eselon IV hingga Eselon II A, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab masing-masing.

Sebelumnya, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen  menjelaskan, indikator TPP adalah disiplin pegawai dan kinerja.

"Yang jelas ini semua harus ada intervensi dari pimpinan SKPD untuk ASN, sebab pembayaran e-TPP ini tergantung bagaimana disiplin ASN  melakukan tugas,” katanya.*


BACA JUGA

TERKINI

Kebakaran Beruntun di Mulia Puncak Jaya, 13 Unit Rumah Hangus Dilahap Api

8 Jam yang lalu

Cegah Flu Burung, Karantina Papua Musnahkan Unggas Tidak Berdokumen

8 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Kegiatan Humanis di Entrop, Jayapura

14 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

1 Hari yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com