MENU TUTUP

ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai

Rabu, 25 April 2018 | 06:43 WIB / Riri
ASN Pemprov Papua Telah Kantongi SK Tunjangan Penghasilan Pegawai Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty/Riri

JAYAPURA,- Hampir sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua telah menerima  Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Papua.

Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, Elia Loupatty, mengungkapkan SK TPP ini diberikan sejak Senin, 16 April lalu.

"Jadi Kepala SKPD atau Staf  sudah bisa mengambil SK TPP di Biro Hukum Setda Papua. Kalau sudah ambil bisa juga realisasi 1 triwulan, “ ujar Loupatty, Rabu (25/4).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi   terhitung sejak 1 Januari 2018  lalu  telah memberlakukan aplikasi e-TPP yang secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat Rapat Kerja (Raker) Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu, 7 Februari 2018.

 “TPP ini berbentuk aplikasi e-TPP  yang nantinya akan mengukur kinerja ASN dan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat  secara optimal,” jelas Loupatty.

Adapun cara kerja e-TPP, katanya, diukur dari disiplin serta beban kerja ASN Papua, dengan menggunakan indikator kehadiran, yang menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah.

“Jadi ini juga sebagai bentuk rangsangan terhadap kinerja ASN, jadwal masuk kantor,  jam pulang kantor semuanya akan diketahui secara jelas,” terangnya.

Loupatty menambahkan, e-TPP sendiri, digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN, mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15. Dimana kelas 1 hingga Kelas 7 pejabat pelaksana sebagaimana Tupoksinya dan kelas 8 keatas dari pejabat Eselon IV hingga Eselon II A, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab masing-masing.

Sebelumnya, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen  menjelaskan, indikator TPP adalah disiplin pegawai dan kinerja.

"Yang jelas ini semua harus ada intervensi dari pimpinan SKPD untuk ASN, sebab pembayaran e-TPP ini tergantung bagaimana disiplin ASN  melakukan tugas,” katanya.*


BACA JUGA

TERKINI

Tiga Kantor Pemerintahan Puncak Jaya Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

23 Menit yang lalu

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

5 Jam yang lalu

Diingat dan Dicatat Baik, Polri Harus Jadi Pelindung dan Pelayan Masyarakat

19 Jam yang lalu

Danrem 172/PWY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Panti Asuhan di Koya Timur Jayapura

21 Jam yang lalu

Telkomsel Bersama PT. Bio Inti Agrindo Akselerasikan Pengembangan Ekosistem Digital di Sektor Pertanian Merauke

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com