MENU TUTUP
Luka Yang Mandalam

Korban Kerusuhan Menolak Lupa, Ini Sikap Mereka

Selasa, 16 Juni 2020 | 16:48 WIB / Cholid
Korban Kerusuhan Menolak Lupa, Ini Sikap Mereka Kantor Bupati Jayawijaya yang dibakar massa/wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com -  Lintas Panguyuban Nusantara se-Provinsi Papua menolak keras pembebasan tanpa syarat terhadap 7 orang yang diduga tersangka otak kerusuhan dan pelaku makar yang terjadi akhir tahun 2019 yang saat ini sedang dalam proses hukum apabila terbukti bersalah.

Hal tersebut tertuang dalam lima pernyataan sikap yang dikeluarkan Lintas Paguyuban Kerukunan Nusantara se-Provinsi Papua “Melawan Lupa”, Selasa (16/6) siang di Kota Jayapura.

Koordinator Lintas Paguyuban Nusantara Se-Provinsi Papua Junaidi Rohoim menerangkan, lima pernyataan sikap itu tidak lain merupakan ungkapan perasaan para korban kerusushan yang enggan melawan lupa terkait kejadian itu.

“Semua kejadian peristiwa itu masih menoreh luka yang mandalam bagi para korban, oleh karena itu kami menyampaikan sikap tertulis ini,” cetusnya. Lima pernyataan sikap antara lain menyatakan bahwa Lintas Paguyuban Nusantara se-Papua mengutuk keras segala tindakan penganiayaan, pengerusakan, dan kekerasan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Foto: Lintas Paguyuban Nusantara se-Provinsi Papua saat melakukan konferensi pers/Istimewa 

Meminta kepada pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk tetap memberikan perhatian serius kepada semua korban kerushan baik moril dan materil, yang menelan korban materil miliaran rupiah dan korban jiwa yang mengakibatkan eksodus puluhan ribu orang.

Menyatakan bahwa Lintas Paguyuban Nusantara se Papua meminta penegakan hukum benar-benar membedakan istilah tahanan politik dan perilaku kriminal, pembuatan kerusuhan dan pelaku makar.

Menyatakan Lintas Paguyuban Nusantara se-Papua menolak keras pembebasan tanpa syarat terhadap 7 orang tersangka otak kerusuhan dan pelaku makar yang terjadi 2019, yang saat ini sedang dalam proses hukum apabila terbukti bersalah.

Menyatakan bahwa Lintas Paguyuban Nusantara se Papua menolak perbuatan atau tindakan anarkis bahkan kebiadaban yang dilakukan oknum tertentu baik secara perseorangan maupun kelompok dalam penyelesaian suatu masalah.

 


BACA JUGA

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:11 WIB

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:02 WIB

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:13 WIB

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

Jumat, 17 Mei 2024 | 23:29 WIB

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:33 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

12 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

21 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

23 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

1 Hari yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com