Giliran FPPK Papua Minta Tujuh Tersangka di Balikpapan Dibebaskan Tanpa Syarat
SENTANI, wartaplus.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Persatuan Pemuda Kristen (FPPK) Papua meminta agar tujuh terdakwa aksi demo rasisme di Kota Jayapura pada Agustus 2019 dibebaskan tanpa syarat.
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua, Alfonsa Jumkon Wayap, menilai ketujuh terdakwa ini melakukan aksi demo murni untuk menolak aksi rasisme yang terjadi kepada mahasiswa di Surabaya. Dan seharusnya tidak ditangkap karena mereka bagian dari korban rasisme.
“Kami merasa tidak ada keadilan karena dua pelaku rasis kepada mahasiswa Papua di Surabaya hanya dituntut 5 dan 7 bulan penjara, sementara yang menjadi korban rasisme divonis 5-17 tahun penjara. Kami merasa bahwa ini tidak adil, oleh karena itu kami meminta agar ke-7 terdakwa dibebaskan tanpa syarat,” kata Alfonsa kepada ers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/6) siang.
Menurutnya, negara Indonesia menganut sistim demokrasi dan hak menyampaikan pendapat, namun hal tersebut tidak berlaku di Papua. Karena setiap pemuda dan mahasiswa melakukan aksi selalu dibungkam oleh aparat.
“Negara kita adalah negara demokrasi, tapi setiap pemuda Papua melakukan demo, selalu di bilang makar. Apakah ini keadilan? Apakah kami ini bukan bagian dari Indonesia? Oleh karena itu, kami meminta agar ketujuh tersangka dibebaskan dan memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Edison Sekenyap selaku Kepala Bidang Pemuda GKI di Tanag Papua menyerukan agar ketujuh tersangka dibebaskan tanpa syarat. Jika tidak maka pihaknya akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi.
“Kami meminta ketujuh tersangka dibebaskan tanpa syarat karena mereka melakukan aksi yang melawan rasisme. Kami minta keadilan bagi ketujuh tersangka ini,” pintanya.
“Jika aspirasi kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan mobilisasi massa untuk melakukan aksi lebih besar untuk memberikan dukungan kepada tujuh terdakwa ini,” ucapnya.
Selain menyampaikan pendapat, Forum Persatuan Pemuda Kristen (FPPK) Papua juga menyampaikan enam pernyataan sikap. Diantaranya meminta ketujuh tersangka yang menjalani persidangan di Balikpapan dibebaskan tanpa syarat. Kedua, kasus ketujuh tersangka adalah murni aksi menolak rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketiga, Forum Persatuan Pemuda Kristen (FPPK) Papua menilai proses hukumnya tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah karena dilakukan diluar Papua.Keempat, proses hukum yang dilakukan tidak objektif karena dilakukan diluar Papua, sementara kejadiannya terjadi di Papua.
Kelima, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak rasional karena saksi yang dihadirkan berasal dari kepolisian dan satu orang Satpol PP sehingga FKKP meminta transparansi dan keadilan yang menjamin hak asasi manusia. Keenam, meminta aparat kepolisian di Papua menghentikan penangkapan terhadap mahasiswa dan aktivis pro demokrasi di Tanah Papua.