MENU TUTUP

Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi, Diduga Korupsi Dana Guru Rp 2,7 Miliar

Selasa, 23 Juni 2020 | 15:52 WIB / Cholid
Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi, Diduga Korupsi Dana Guru Rp 2,7 Miliar Proses pelimpahan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sat Reskrim Polres Sarmi akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus korupsi gaji guru kontrak di Kabupaten Sarmi, Papua, senilai Rp2,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/6) pagi. Kapolres Sarmi AKBP Hapry Lanudjun mengungkapkan dalam tindakan pidana korupsi itu pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial ZA (51), yang merupakan mantan bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi.

"Kasus korupsi ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana ZA saat itu menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi,"ucapnya. Lanjut Kapolres, modus operandi tersangka yakni mark up  gaji serta honorer guru serta pengadaan.

"Tersangka disangka atas kegiatan pembayaran insentif guru dan pengawas PNS/CPNS periode bulan November dan Desember 2016 serta pengadaan dan pembayaran Honorarium guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK bulan Juli 2016 pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi. Tahun anggaran  2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.7 miliar," bebernya.

Kata Kapolres atas perbuatannya ZA, pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Tengah Gelar Pelatihan untuk Koperasi Wilayah Lintas Kabupaten

Rabu, 20 November 2024 | 19:46 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Papua Supermarket Bencana, Pemprov Dorong Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan

Rabu, 20 November 2024 | 07:15 WIB

Jelang Pencoblosan Pada Pilkada Serentak 2024, Ketua LMA Port Numbay Himbau Masyarakat Jaga Keamanan

Rabu, 20 November 2024 | 05:03 WIB

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Tengah Gelar Pelatihan untuk Koperasi Wilayah Lintas Kabupaten

2 Jam yang lalu

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

2 Jam yang lalu

Papua Supermarket Bencana, Pemprov Dorong Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan

15 Jam yang lalu

Jelang Pencoblosan Pada Pilkada Serentak 2024, Ketua LMA Port Numbay Himbau Masyarakat Jaga Keamanan

17 Jam yang lalu

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com