Tujuh Bulan, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 35 Kasus
JAYAPURA,wartaplus - Kurun waktu tujuh bulan terhitung sejak bulan Januari hingga mendekati akhir bulan Juli 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menuturkan dari jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, 15 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota telah memproses 41 pengedar narkotika di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2020 dengan total 35 kasus. Dua dari 41 pengedar merupakan warga PNG, "ungkapnya. Dari 35 kasus ini, Kata Kapolresta 26 diantaranya merupakan kasus pengedar ganja, 8 kasus peredaran sabu-sabu dan satunya yakni minuman keras lokal.
Menurut Kapolresta, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 6,1 Kg ganja, sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 87,824 Gram. "Selain ganja dan sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 20 liter minuman keras lokal jenis ballo,"pungkasnya.
Mantan Kapolresta Jayapura ini pun menambahkan, 12 kasus dari total 35 kasus yang ditangani sat resnarkoba masih dalam tahap penyidikan, 8 kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas sedangkan 15 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura.*