Polres Jayapura Musnahkan Sabu Seberat 5,38 Gram
SENTANI,- Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Najamuddin, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam air mendidih di Obhe Reay May Mapolres Jayapur, Kamis (26/4) sore.
Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, kepada Wartaplus.com, mengungkapkan, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan disita dari seorang pengedar bernama Aziz Dohang asal Makassar Sulawesi Selatan.
Dikatakan, penangkapan terhadap Aziz Dohang dilakukan setelah pihaknya menangkap salah satu kurir bernama Abdul Malik pada Sabtu (24/3) lalu, saat akan mengambil paket kiriman di kantor JNE Sentani.
“Dari keterangan Abdul Malik, maka satuan narkoba polres jayapura melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik sabu Aziz Dohang di jalan poros Kecamatan Biranti Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Minggu (25/4). Dan membawa pelaku ke Jayapura untuk dilakukan proses hukum,” jelas Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku Aziz Dohang mangaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu pengguna di Kabupaten Puncak Jaya Papua.
Saat ini tersangka Azis Dohang telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. *