MENU TUTUP

Ketua KPU Supiori Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:51 WIB / Cholid
Ketua KPU Supiori Terancam 5 Tahun Penjara Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih/Istimewa

BIAK NUMFOR,wartaplus.com - Diduga melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, Ketua KPU Kabupaten Supiori berinisial BRK terancam lima tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih ketika dikonfirmasi, Rabu (12/8) siang.

Kata Erwin kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kini sudah masuk sidang penuntut umum.

"Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri biak tanggal 4 Agustus 2020, sementara hari Selasa, tgl 11 Agustus 2020, telah melalui proses sidang cepat, dan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari biak, terdakwa ketua KPU Supiori aktif dituntut," ucapnya.

Ia pun menjelaskan BRK didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu (Calon Bupati Supiori Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Bpk. Fery Mambenar) kehilangan haknya pada tahapan pilkada.

"Selama persidangan yang bersangkutan kurang koperatif sehingga, masa hukuman terbilang cukup berat,"bebernya.
 


BACA JUGA

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:19 WIB

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB
TERKINI

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

4 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

6 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

9 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com