MENU TUTUP

Ketua KPU Supiori Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:51 WIB / Cholid
Ketua KPU Supiori Terancam 5 Tahun Penjara Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih/Istimewa

BIAK NUMFOR,wartaplus.com - Diduga melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, Ketua KPU Kabupaten Supiori berinisial BRK terancam lima tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih ketika dikonfirmasi, Rabu (12/8) siang.

Kata Erwin kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kini sudah masuk sidang penuntut umum.

"Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri biak tanggal 4 Agustus 2020, sementara hari Selasa, tgl 11 Agustus 2020, telah melalui proses sidang cepat, dan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari biak, terdakwa ketua KPU Supiori aktif dituntut," ucapnya.

Ia pun menjelaskan BRK didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu (Calon Bupati Supiori Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Bpk. Fery Mambenar) kehilangan haknya pada tahapan pilkada.

"Selama persidangan yang bersangkutan kurang koperatif sehingga, masa hukuman terbilang cukup berat,"bebernya.
 


BACA JUGA

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

Rabu, 24 April 2024 | 17:06 WIB

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

Rabu, 24 April 2024 | 09:20 WIB

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

Rabu, 24 April 2024 | 05:17 WIB

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

Selasa, 23 April 2024 | 14:28 WIB

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

Selasa, 23 April 2024 | 13:54 WIB
TERKINI

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

5 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

10 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

13 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

17 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com