MENU TUTUP

Diduga Menentang Kedaulatan Negara, Polisi Amankan 12 Orang dari Organisasi Republik Melanesia

Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:40 WIB / Cholid
 Diduga Menentang Kedaulatan Negara, Polisi Amankan 12 Orang dari Organisasi Republik Melanesia Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika diwawancarai jurnalis/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Diduga melakukan kegiatan yang dianggap menyimpang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sekelompok warga yang mengatasnamakan Republik Melanesia diamankan pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota, Selasa (18/7) siang. Kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas,  ke 12 orang tersebut diamankan ketika hendak melakukan pelantikan pengurus di strukstur organisai Republik Milanesia di kawasan jalan Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura.

“Kami amankan ketika mereka (teduga) hendak melakukan pengukuhan pengurus organisasi yang dianggap menentang kedaulatan Republik Indonesia,” jelasnya. Saat ini lanjut Kapolresta, pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

“Selain kami amankan 12 orang kami juga mengamnkan sepanduk dan alat pendukung kegiatan lainnya yang berbau sparatis. Bahkan saat ini 12 orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota,”tegasnya. Ia pun belum mengatahui pasti tujuan dari organisasi itu, mengingat saat ini masih terus didalami. Namun nama dari organisasi tersebut diduga mereka ingin membuat negara didalam negara.

“Dari hasil pemeriksaan kami akan kaji ulang, apakah ada unsur pidana atau tidak. Namun yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan,”tukasanya. Kapolresta pun menambahkan kepada masyarakat sejauh ini pihak kepolisian tidak pernah melarang untuk melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum, karena hal itu dilindunvi undang-undang. Namun dengan catatan apabila ingin melakukan aksi tersebut harus memenuhi dua unsur yang berlaku.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, pertama yakni tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia, apabila konteksnya mengarah tidak sejalan kami tidak ijinkan. Sementara poin kedua yakni berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Apabila dua poin itu dipenuhi silahkan saja untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun Kata Kapolresta sejak maret mulai pandemi, pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.

“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.


BACA JUGA

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

Jumat, 22 November 2024 | 19:48 WIB

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 07:33 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

4 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

5 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

6 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

6 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com