JAYAPURA,wartaplus.com - Tim Lidik Opsnal Subdit I berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (18/8) di salah satu hotel di Kabuapten Jayapura,
Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi bahwa salah satu hotel di Kabupaten Jayapura akan dilakukan transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian anggota Opsnal yang dipimpin oleh AKP Agus Kuswanto, S.H. Kanit Subdit I menindaklanjuti laporan tersebut dan berangkat menuju ke TKP.
Pukul 20.00 WIT, Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat pelaku yang datang hendak mengambil barang bukti narkotika jenis sabu di depan hotel, dan saat melakukan transaksi tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan suami istri.
Selanjutnya barang bukti dan para pelaku yaitu A (34) dan istrinya K (35) yang tinggal di APO Kota Jayapura diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Foto: Barang bukti berupa sabu yang disita dari pelaku/Istimewa
Sementara barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau 1 Ons dan 1 (satu) buah HP samsung tipe A 6
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini kedua pelaku sedang mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,”ujarnya, Rabu (19/8) siang.*