MENU TUTUP

Perampok Uang Pemda Maybrat Dilumpuhkan di Makasar

Sabtu, 28 April 2018 | 04:07 WIB / Ola
Perampok Uang Pemda Maybrat Dilumpuhkan di Makasar Tiga pelaku perampokan nasabah Bank yaitu JA (40), HA (38) dan AS (30) yang berhasil di tankap di Makassar/Ola

SORONG,-Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Begitulah yang dialami 3 pelaku perampokan spesialis nasabah Bank yaitu JA (40), HA (38), dan AS (30) yang pelariannya harus terhenti setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim gabungan Polres Sorong Kota bersama Resmob Polda Sulsel, di Makasar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/4).

Dalam rilis yang dilakukan oleh Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (27/4), Wakapolres, Kompol Chandra Ismawanto, S.Ik menjelaskan bahwa kronologis pencurian tersebut berawal saat korban mengambil sejumlah uang di Bank Papua, kota Sorong, Jumat (13/04), dimana uang tersebut milik Pemda Maybrat sebesar 486 Juta Rupiah yang akan digunakan untuk keperluan kedinasan.

Kemudian, pelaku mengikuti korban dari bank hingga menuju ke salah satu rumah makan. Saat korban lengah, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir dan kemudian melarikan diri ke Makassar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai 210 juta rupiah, perhiasan emas, 1 unit mobil toyota hilux yang digunakan korban, pecahan kaca mobil, 1 unit motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, handphone, baju batik papua 90 lembar, baju kaos 80 lembar, celana boxer 10 buah, sandal karet 11 pasang, sandal kulit 9 pasang, dan kain bali 80 lembar.

“Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berbelanja pakaian dan lain-lain untuk kemudian di jual di Makassar. Setelah mendapatkan informasi diketahui ketiga pelaku bersembunyi di Makasar. Setelah dilakukan pengamatan oleh tim, ketiganya bisa diamankan dan harus dilumpuhkan petugas karena melawan dan hendak melarikan diri dari kejaran petugas," jelas Wakapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*


BACA JUGA

TERKINI

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

5 Jam yang lalu

Diingat dan Dicatat Baik, Polri Harus Jadi Pelindung dan Pelayan Masyarakat

18 Jam yang lalu

Danrem 172/PWY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Panti Asuhan di Koya Timur Jayapura

20 Jam yang lalu

Telkomsel Bersama PT. Bio Inti Agrindo Akselerasikan Pengembangan Ekosistem Digital di Sektor Pertanian Merauke

20 Jam yang lalu

Kepedulian Polri untuk Papua: Satgas Damai Cartenz Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Tablasupa

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com