MENU TUTUP

Korupsi Uang Guru Kontrak, Kejari Biak Periksa 127 Saksi

Selasa, 01 September 2020 | 17:05 WIB / Cholid
Korupsi Uang Guru Kontrak, Kejari Biak Periksa 127 Saksi Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Nimfor hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi perihal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana guru kontrak tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp.7,5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi menyebutkan sejauh kasus ini bergulir sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan  oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor. “Sejauh ini sudah 127 orang saksi yang diperiksa, baik guru kontran dan beberapa orang dinas termaksud dari pihak perbankan,” ucapnya, Selasa (1/9) siang.

Ditanyakan soal jadwal pemeriksaan terhadap LY dan HR yang ditetapksan sebagai tersangka, kata Erwin, akan dilakukan setelah hasil dari audit BPKP keluar. “Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi, untuk jadwal pemeriksaan kami masih menungga data kerugian dari BPKP, ketika telah keluar maka kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,”cetusnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Erwin akan ada tersangkan tambahan dalam kasus pemotongan insentif guru kontrak senilai Rp.7,5 Miliar tersebut.
“Pasti ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, tidak mungkin keduanya bermain sendiri,”bebernya Erwin.

Sementara itu diketahui dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif guru kontrak Kabupaten Biak tahun anggaran 2015-2016, menjerat LY mantan Kadis Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kepala Bandan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Biak Numfor dan HR selaku Bendahara Dinas Pendidikan. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor nomor 16/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
 


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

8 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

14 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

16 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

17 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com