MENU TUTUP

Korupsi Uang Guru Kontrak, Kejari Biak Periksa 127 Saksi

Selasa, 01 September 2020 | 17:05 WIB / Cholid
Korupsi Uang Guru Kontrak, Kejari Biak Periksa 127 Saksi Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Nimfor hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi perihal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana guru kontrak tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp.7,5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi menyebutkan sejauh kasus ini bergulir sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan  oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor. “Sejauh ini sudah 127 orang saksi yang diperiksa, baik guru kontran dan beberapa orang dinas termaksud dari pihak perbankan,” ucapnya, Selasa (1/9) siang.

Ditanyakan soal jadwal pemeriksaan terhadap LY dan HR yang ditetapksan sebagai tersangka, kata Erwin, akan dilakukan setelah hasil dari audit BPKP keluar. “Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi, untuk jadwal pemeriksaan kami masih menungga data kerugian dari BPKP, ketika telah keluar maka kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,”cetusnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Erwin akan ada tersangkan tambahan dalam kasus pemotongan insentif guru kontrak senilai Rp.7,5 Miliar tersebut.
“Pasti ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, tidak mungkin keduanya bermain sendiri,”bebernya Erwin.

Sementara itu diketahui dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif guru kontrak Kabupaten Biak tahun anggaran 2015-2016, menjerat LY mantan Kadis Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kepala Bandan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Biak Numfor dan HR selaku Bendahara Dinas Pendidikan. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor nomor 16/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
 


BACA JUGA

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

Jumat, 04 April 2025 | 14:43 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

8 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

9 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

10 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

12 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com