MENU TUTUP

Ketua KPU Supiori Akhirnya Menginap di Lapas Biak

Kamis, 03 September 2020 | 13:15 WIB / Cholid
Ketua KPU Supiori Akhirnya Menginap di Lapas Biak Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Sargih bersama Tim Gakkum ketika melakukan pemeriksaan dokumen Terdakwa Ketua KPU di kantor Kejaksaan Negeri Biak, sebelum di limpahkan ke Lapas Biak Numfor untuk menjalani proses hukum/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Terpidana kasus pelanggaran pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang merupakan Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Biak Numfor, Kamis (3/9) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, mengungkapkan  Buziri selaku Ketua KPU Kabupaten Supiori mendapatkan ganjaran pidana 3 tahun sesuai perbuatannya yang menghilangkan hak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan mendatangan.

“Terdakwa awalnya mendapatkan tuntutan 4 tahun penjara, namun setelah banding di pengadilan tinggi jayapura, yang bersangkutan Inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp 36 Juta,  dan bukti melanggar pasal 180 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015,”cetusnya.

Menurut Kajari, setelah dieksekusi pada 2 September lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor meggunakan pesawat pada Kamis 3 September pagi, dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di Kantor Kejaksaan Negeri Biak.

“Kamarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Gakkum, tadi pagi langsung di bawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan lakukan rapid, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan tersebut,”cetusnya.

Dalam proses, lanjut Kajari semua berjalan aman, dimana terdakwa langsung di serahkan di Lapas Biak untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya. “Tadi kami antar terdakwa menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh rekan-rekan kepolisian, semuanya berjalan lancer,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidanan Khusus, Alex Sinuraya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kinerja Kejaksaan Negeri Biak dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, dan kini sedang melakukan penyilidikan kasus dana guru konrak Kabupaten Biak Numfor, memberikan apresiasi dan mendukung secara penuh kinerja di jajarannya.

“Intinya kami dari Pidsus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan huku  dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Kajari sePapua termaksud Kejari Biak,” tegasnya.


BACA JUGA

Distrik Samofa Papua Masuk Tempat Penanganan Stunting Anak Pada 2024

Minggu, 28 April 2024 | 12:26 WIB

Festival Budaya Biak 2024 Lestarikan Keaslian Seni Budaya Suku Biak

Minggu, 28 April 2024 | 12:05 WIB

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

Sabtu, 27 April 2024 | 15:52 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB
TERKINI

TP-PKK Papua Tengah Borong Piala di Acara HUT HKG-PKK di Solo

36 Menit yang lalu

Kemendagri Apresiasi Kinerja Ribka Haluk Pimpin Provinsi Papua Tengah

51 Menit yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Hari yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com