MENU TUTUP

Ketua KPU Supiori Akhirnya Menginap di Lapas Biak

Kamis, 03 September 2020 | 13:15 WIB / Cholid
Ketua KPU Supiori Akhirnya Menginap di Lapas Biak Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Sargih bersama Tim Gakkum ketika melakukan pemeriksaan dokumen Terdakwa Ketua KPU di kantor Kejaksaan Negeri Biak, sebelum di limpahkan ke Lapas Biak Numfor untuk menjalani proses hukum/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Terpidana kasus pelanggaran pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang merupakan Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Biak Numfor, Kamis (3/9) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, mengungkapkan  Buziri selaku Ketua KPU Kabupaten Supiori mendapatkan ganjaran pidana 3 tahun sesuai perbuatannya yang menghilangkan hak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan mendatangan.

“Terdakwa awalnya mendapatkan tuntutan 4 tahun penjara, namun setelah banding di pengadilan tinggi jayapura, yang bersangkutan Inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp 36 Juta,  dan bukti melanggar pasal 180 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015,”cetusnya.

Menurut Kajari, setelah dieksekusi pada 2 September lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor meggunakan pesawat pada Kamis 3 September pagi, dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di Kantor Kejaksaan Negeri Biak.

“Kamarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Gakkum, tadi pagi langsung di bawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan lakukan rapid, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan tersebut,”cetusnya.

Dalam proses, lanjut Kajari semua berjalan aman, dimana terdakwa langsung di serahkan di Lapas Biak untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya. “Tadi kami antar terdakwa menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh rekan-rekan kepolisian, semuanya berjalan lancer,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidanan Khusus, Alex Sinuraya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kinerja Kejaksaan Negeri Biak dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, dan kini sedang melakukan penyilidikan kasus dana guru konrak Kabupaten Biak Numfor, memberikan apresiasi dan mendukung secara penuh kinerja di jajarannya.

“Intinya kami dari Pidsus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan huku  dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Kajari sePapua termaksud Kejari Biak,” tegasnya.


BACA JUGA

Dinkes Biak Sebut Capaian Program CKG Sebesar 92 Persen

Selasa, 30 September 2025 | 05:33 WIB
Kredibilitas Bank Papua Dipertaruhkan

Dana Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat di Lanny Jaya Dikorupsi, Kapolda Papua:Tidak Bisa Ditolerir

Jumat, 26 September 2025 | 05:31 WIB

Bank Papua Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik Akibat Lemahnya Pengawasan

Jumat, 26 September 2025 | 04:12 WIB

Pertama Kali, Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Fantastis Capai Rp168 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 18:34 WIB

Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pasca Putusan MK di KPU Papua, Berjalan Aman dan Lancar

Minggu, 21 September 2025 | 08:10 WIB
TERKINI

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Beserta Polres Yahukimo Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo, Diduga Ulah Simpatisan KKB

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Mitra Media di Timika Lewat Silaturahmi Tatap Muka

12 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tanah Tabi Ajak Generasi Muda Dukung Upaya Damai dan Penegakan Hukum di Papua

13 Jam yang lalu

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com