Kasus Kebakaran Dua Unit Rumah di Kampung Tariko Mamteng Masih Diselidiki Polisi
KOBAKMA, wartaplus.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah masih melakukan penyelidikan kasus kebakaran dua unit rumah milik Belak Yogosam (45) dan Mandena Lubuk (23), di kampung Tariko Distrik Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah, Minggu (11/10).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal dalam rilisnya, Senin (12/10) menuturkan, identitas pelaku pembakaran sudah diketahui. Dimana usai membakar pelaku lari ke dalam hutan, dan hingga kini aparat setempat masih melakukan pengejaran
Peristiwa kebakaran diketahui berdasarkan laporan warga yang menelpon anggota Pos Polisi Taria.
"Saksi Yusuf Fosia menelpon dan memberitahukan bahwa telah terjadi kebakaran yang menghanguskan dua rumah milik warga di kampung Tariko," ungkap Kamal
"Mendapati informasi tersebut, Kapolspol Taria Bripka Devit bersama dua personel dan warga setempat mendatangi lokasi kejadian berusaha memadamkan api dengan alat seadanya hingga padam," jelas Kamal.
Sementara itu, lanjut ia, saksi dalam laporannya mengatakan pelaku pembakaran merupakan seorang pemuda bernama Tewi Wambu (20) yang pada saat membakar tengah dipengaruhi minuman keras
"Api merambat cepat karena rumah terbuat dari kayu dan menghanguskan seluruh bangunan," terang Kamal
Ia menambahkan, hingga saat ini personel kepolisian setempat masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke hutan usai melakukan aksinya.
"Situasi pasca kejadian hingga saat sudah berangsur kondusif," pungkas Kamal.**