Kabupaten Puncak Jaya Tutup Formasi Guru 2021, Ini Alasannya
MULIA, wartaplus.com - Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM memimpin rapat terbatas bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai agenda rutin untuk mengevaluasi sekaligus mendengar langsung kinerja stafnya. Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati, Kamis (5/11) pekan lalu
Dalam rapat itu, dibahas berbagai poin terkait situasi di lapangan saat ini, termasuk kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait kedisiplinan pegawai (ASN), Bupati Yuni menegaskan, untuk 2021 ada beberapa formasi dalam pengadaan pegawai yang masih perlu dipertimbangkan permintaanya, karena dinilai memiliki kinerja yang mengecewakan.
“Formasi guru tahun depan ditiadakan karena, kami nilai masih banyak guru (yang diharapkan memberikan ilmu kepada siswa/i di distrik-distrik) tidak berada pada tempat tugas. Adapun guru kontrak harus kita ikat dengan nota kesepakatan,” tegas Bupati.
Pernyataan Bupati tersebut, mengingat Puncak Jaya masih dalam zona hijau Covid-19. Namun banyak tenaga guru yang justru meninggalkan tugas, sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan maksimal
Hal lain, diuraikan Bupati terkait pembangunan yang di tahun ini tidak berjalan baik seperti tahun-tahun kemarin. Pihaknya juga menyadari bahwa penurunan produktivitas daerah banyak dialami oleh sektor ekonomi bahkan sampai pada pelayananan publik baik skala nasional maupun daerah. Hal itu merupakan akses dari wabah covid-19 yang efeknya berdampak pada batal ya rencana program nasional dan daerah.
Secara spesifik, Bupati Yuni Wonda menekankan kepada setiap Kepala OPD harus menyampaikan rancangan APBD-P 2020 dan mengevaluasi hal yang penting. Selain itu Bupati secara langsung menyoroti disiplin ASN, termasuk banyaknya pegawai Kabupaten Puncak Jaya yang masih ada diluar daerah tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya banyak pejabat asli yang diangkat olehnya kurang memiliki kecintaan kepada Daerah seperti contoh keluarga dan anak istri ada diluar daerah. Hal ini menjadi alasan pejabat tersebut sering tidak berada di tempat tugas. Untuk itu setiap Kepala OPD wajib memberikan laporan terkait staf yang sampai saat ini belum berada ditempat tugas. (Adv)