MENU TUTUP

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB / Cholid
Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono saat membetikan keterangan penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Istimewa

JAKARTA wartaplus.com - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). 

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.*


BACA JUGA

Personel Ops Damai Cartenz Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga dan Anak-anak di Enarotali

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:34 WIB

Satgas Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-anak dan Warga di Enarotali

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Ops Damai Cartenz Bangun Kedekatan Lewat Aksi Sosial Bersama Warga Enarotali

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:11 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:11 WIB
TERKINI

Pemkab Supiori Implementasikan Program Strategis Nasional

12 Menit yang lalu

Pemprov Papua bangun 10 Sekolah Rakyat Untuk Anak Kurang Mampu

16 Menit yang lalu

BGN targetkan pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

22 Menit yang lalu

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

12 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com