MENU TUTUP
Maklumat Kapolda

Rapat Dengar Pendapat MRP, Dilarang Merencanakan atau Melakukan Tindakan Makar atau Separatisme

Sabtu, 14 November 2020 | 19:41 WIB / Cholid
Rapat Dengar Pendapat MRP, Dilarang Merencanakan atau Melakukan Tindakan Makar atau Separatisme Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) oleh MRP di 5 Kabupaten. Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19.

RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus dimana sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua. Dengan akan dilaksanakannya RDPU tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengeluarkan maklumat yang berisi:

1.Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

2.Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

3.Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:

a.Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

b.Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.

c.Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

d.Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

4.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5.Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan di patuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat.

Kapolda Papua menegaskan bahwa Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.

“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19,”ujar Kapolda, Sabtu (14/11/2020).*  

 

 

 


BACA JUGA

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Distrik Tor Atas Sarmi Meluap dan Rendam Tiga Kampung

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:42 WIB

Apner Krei Nilai Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Jadi Wajah Baru Keamanan Papua

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Kegiatan Sosial Satgas Damai Cartenz Jadi Wujud Kehangatan Polisi dengan Masyarakat Papua

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:18 WIB

Personel Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Warga Enarotali

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:16 WIB

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:44 WIB
TERKINI

Ketua Adat La Pago Ajak Masyarakat Papua Pahami Tujuan BBKSDA dalam Pemusnahan Barang Bukti

6 Menit yang lalu

Mahkota Cenderawasih: Dibakar atau Dimuseumkan, Mana yang Lebih Beradab?

6 Jam yang lalu

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Distrik Tor Atas Sarmi Meluap dan Rendam Tiga Kampung

8 Jam yang lalu

Apner Krei Nilai Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Jadi Wajah Baru Keamanan Papua

8 Jam yang lalu

Kegiatan Sosial Satgas Damai Cartenz Jadi Wujud Kehangatan Polisi dengan Masyarakat Papua

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com