MENU TUTUP

DPPAD Papua Usulkan 2.834 Guru Terima BSU

Selasa, 17 November 2020 | 20:20 WIB / Andi Riri
DPPAD Papua Usulkan 2.834 Guru Terima BSU Kepala DPPAD Provinsi Papua, Christian Sohilait/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua mengusulkan sebanyak 2.834 guru yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait mengatakan, tidak hanya BSU saja akan tetapi terkait status pegawai yang honor sudah ada titik terangnya.

"Jadi saat rapat bersama Mendikbud RI Nadiem Makarim dan Komisi X DPR RI, kami membahas mengenai BSU dan pengangkatan pegawai honorer. Dan untuk BSU tersebut, disiapkan kepada tenaga pendidik dan tenaga honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya di Jayapura, Selasa (17/11).

Target dari BSU tersebut adalah 2 juta guru bakal mendapatkan bantuan dengan total anggaran Rp3,6 Triliun. Yang mana direncanakan, jumlah yang bakal diterima setiap guru non PNS tersebut mencapai Rp1,8 juta yang diberikan pada November 2020.

Tidak hanya guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri, tapi guru non PNS di sekolah swasta juga akan mendapatkannya.

Sedangkan persyaratannya agar tenaga pendidik non PNS mendapatkan BSU ini adalah merupakan WNI, tidak menerima bantuan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan, bukan PNS, tidak memgikuti program kartu pekerja dan berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

Selain itu Nadiem juga menyinggung kesempatan guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia mengatakan Tahun depan semua guru honorer di Indonesia bisa mengikuti seleksi PPPK.

Mendapat angin segar itu, Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua bertindak cepat dengan mempersiapkan  agar semua guru honorernya sebanyak 2.834 guru dapat menerima BSU yang disiapkan Kemendikbud RI.

"Berdasarkan analisis kebutuhan guru ideal di Papua per Desember 2019 idealnya 10.910. Kita punya guru PNS yang ada 4.472 maka Papua kekurangan Guru 6.441. Mengingat kebutuhan guru diatas maka kita rekrut dan usulkan guru honorer kita yang ada saat berjumlah 2.834 baik yg ada didapodik dan belum harus mendapatkan bantuan itu,"ungkapnya

Lanjut Christian, 2.834 tenaga pendidik tersebut hanya di tingkatan SMU, SMK dan SLB di Papya dan sementara Paud, TK, SD dan SMP, DPPAD sedang mempersiapkan surat ke Kabupaten dan Kota di Papua.

Dirinya menambahkan bahwa BSU ini adalah baru yang ingin dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia sehingga menurutnya bantuan ini sangat tepat diberikan kepada guru-guru non PNS yang selama ini juga terdampak Covid-19.

"Kita sambut baik sekali kebijakan membantu guru-guru non PNS kita dan kita berharap semua guru honorer kita di Papua harus dapat dan tidak boleh terabaikan. Kami akan pelajari kebijakan ini dan mempersiapkan data yang dibutuhkan agar semua terakomodir," pungkas Christian.**

 


BACA JUGA

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

Senin, 03 November 2025 | 15:08 WIB

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Seorang Guru Wanita Meninggal Dunia Diserang OTK di Yahukimo

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:39 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

Jumat, 04 April 2025 | 14:43 WIB
TERKINI

Jaga Stabilitas Harga, Bank Indonesia Bersama TPID Papua dan Pusat Kembali Gelar GNPIP 2025

10 Jam yang lalu

Skandal Besar Dana DAK Rp 11 Miliar di Keerom Lenyap Misterius, Kejati Papua Geram, Buru Jejak Korupsi!

14 Jam yang lalu

Pemuda Papua Nyatakan Dukungan untuk Satgas Damai Cartenz Tegakkan Hukum dan Jaga Keamanan di Papua

16 Jam yang lalu

Apresiasi Masyarakat Papua untuk Satgas Damai Cartenz: Jaga Kedamaian dan Hukum di Wilayah

16 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Damai Cartenz Tegakkan Hukum

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com