Polisi Tangkap Satu Pelaku Penjual Miras Oplosan Jenis Boplas
SENTANI,- Kepolisian sektor Sentani Kota berhasil menangkap satu pelaku pembuat Miras oplosan berinisial YY (59) dan mengamankan barang bukti berupa dua ember Minuman Oplosan (Milo) Jenis Boplas, di Jalan Pasir Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (5/5).
"Ya betul, kita telah mengamankan satu pelaku pembuat sekaligus penjual minuman oplosan jenis boplas dengan inisial YY (59) dan kita sita barang bukti 2 Ember Milo," kata Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, saat di konfirmasi Wartaplus.com, Senin (7/5) pagi.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga tentang adanya penjualan miras oplosan di Jalan Pasir Sentani.
“Dari laporan itu, kita lakukan koordinasi dan menuju lokasi. Tapi saat kami tiba pelaku tidak berada di tempat, sehingga tim kami melakukan pemantauan kurang lebih 1 jam. Dan sekitar pukul 21.0 WIT, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, pelaku YY (59) mengaku baru beroperasi 1 bulan. Dan hasil produksi miras oplosan ini dijual disekitar Sentani, Doyo, dan Genyem.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa milo (minuman lokal) tersebut terbuat dari gula pasir, air dan pernivan yang di endapkan dalam ember selama kurang lebih 3 hari baru bisa di jual kepada pelanggan atau konsumen,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek sentani kota untuk di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap telah melanggar peraturan daerah tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura,” bebernya.
Kapolsek menambahkan bahwa operasi miras dari tim gabungan akan sering dilaksanakan menjelang masuknya bulan Suci Ramadhan.
Untuk mencegah peredaran miras oplosan, kita akan rutin menggelar razia, sehingga dapat memberi rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sentani Kota,” tutupnya. *