MENU TUTUP

Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran

Selasa, 26 Januari 2021 | 03:25 WIB / Andy
Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Iptu Iwan saat menunjukan barang bukti yang diamankan/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Kurang lebih dua pekan kabur dari kejaran polisi, dua dari enam orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di lokasi wisata air terjun Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dibekuk Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Dua orang yang ditangkap yakni, PT (27) dan EK (24). Sementara empat orang lainnya, yakni YW, MT, OT dan OP masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 ribu dan tas yang diduga milik para korban.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, kejadian curas ini terjadi pada 10 Januari lalu. Saat itu sekelompok anak muda sekitar 23 orang berwisata ke air terjun Kampung Harapan. Namun saat keasyikan berwisata, enam orang pelaku datang dan merampas seluruh barang yang dibawa oleh para korban.

“Pelaku yang berjumlah 6 orang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang, sangkur maupun kapak. Dari 23 korban di lokasi, semua barang mereka dicuri seperti handphone, uang tunai dan lain-lain,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (25/1) siang.

Kapolres menyebut, dalam setiap aksi yang dilakukan, para pelaku selalu menutup wajahnya agar tidak dikenali oleh para korbannya.

“Mereka (pelaku) ini pemain lama karena sudah berulang kali melakukan hal yang sama, bahkan sudah menjadi incaran kami dari aparat kepolisian. Beberapa kali mereka lolos karena dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan tutup muka sehingga tidak dikenali oleh para korban,” jelasnya.

Lanjut kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa hasil pencurian dan kekersan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berpesta miras.

“Pengakuan mereka bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berpesta minuman keras,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap 4 pelaku lainnya yang masih kabur.

“Empat orang yang masih kabur sudah kita jadikan DPO. Kita berharap segera menyerahkan diri kalau tidak kita akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap mereka dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.*
 


BACA JUGA

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Mitra Media di Timika Lewat Silaturahmi Tatap Muka

4 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tanah Tabi Ajak Generasi Muda Dukung Upaya Damai dan Penegakan Hukum di Papua

4 Jam yang lalu

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

16 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

20 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com