MENU TUTUP

Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran

Selasa, 26 Januari 2021 | 03:25 WIB / Andy
Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Iptu Iwan saat menunjukan barang bukti yang diamankan/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Kurang lebih dua pekan kabur dari kejaran polisi, dua dari enam orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di lokasi wisata air terjun Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dibekuk Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Dua orang yang ditangkap yakni, PT (27) dan EK (24). Sementara empat orang lainnya, yakni YW, MT, OT dan OP masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 ribu dan tas yang diduga milik para korban.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, kejadian curas ini terjadi pada 10 Januari lalu. Saat itu sekelompok anak muda sekitar 23 orang berwisata ke air terjun Kampung Harapan. Namun saat keasyikan berwisata, enam orang pelaku datang dan merampas seluruh barang yang dibawa oleh para korban.

“Pelaku yang berjumlah 6 orang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang, sangkur maupun kapak. Dari 23 korban di lokasi, semua barang mereka dicuri seperti handphone, uang tunai dan lain-lain,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (25/1) siang.

Kapolres menyebut, dalam setiap aksi yang dilakukan, para pelaku selalu menutup wajahnya agar tidak dikenali oleh para korbannya.

“Mereka (pelaku) ini pemain lama karena sudah berulang kali melakukan hal yang sama, bahkan sudah menjadi incaran kami dari aparat kepolisian. Beberapa kali mereka lolos karena dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan tutup muka sehingga tidak dikenali oleh para korban,” jelasnya.

Lanjut kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa hasil pencurian dan kekersan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berpesta miras.

“Pengakuan mereka bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berpesta minuman keras,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap 4 pelaku lainnya yang masih kabur.

“Empat orang yang masih kabur sudah kita jadikan DPO. Kita berharap segera menyerahkan diri kalau tidak kita akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap mereka dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.*
 


BACA JUGA

Polresta Jayapura Siap Amankan 575 TPS, Kapolresta: Personil Garda Terdepan, Jangan Anggap Remeh

Senin, 25 November 2024 | 22:13 WIB
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

Senin, 25 November 2024 | 06:24 WIB

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB
TERKINI

Mari-Yo Unggul Sementara di Pilgub Papua dengan Presentase 67,91 Persen

13 Menit yang lalu

Semoga Mariyo Tuhan Pakai Untuk Memimpin Provinsi Papua, MDF: Terimakasih Kepada Rakyat Papua

4 Jam yang lalu

Terjerat Kasus Asusila, HAN Dapat Diberhentikan Sementara dari Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

8 Jam yang lalu

Cagub Matius Fakhiri Pastikan Tidak Ada Serangan Fajar di Pilkada Papua

15 Jam yang lalu

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com