MENU TUTUP

Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran

Selasa, 26 Januari 2021 | 03:25 WIB / Andy
Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Iptu Iwan saat menunjukan barang bukti yang diamankan/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Kurang lebih dua pekan kabur dari kejaran polisi, dua dari enam orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di lokasi wisata air terjun Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dibekuk Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Dua orang yang ditangkap yakni, PT (27) dan EK (24). Sementara empat orang lainnya, yakni YW, MT, OT dan OP masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 ribu dan tas yang diduga milik para korban.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, kejadian curas ini terjadi pada 10 Januari lalu. Saat itu sekelompok anak muda sekitar 23 orang berwisata ke air terjun Kampung Harapan. Namun saat keasyikan berwisata, enam orang pelaku datang dan merampas seluruh barang yang dibawa oleh para korban.

“Pelaku yang berjumlah 6 orang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang, sangkur maupun kapak. Dari 23 korban di lokasi, semua barang mereka dicuri seperti handphone, uang tunai dan lain-lain,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (25/1) siang.

Kapolres menyebut, dalam setiap aksi yang dilakukan, para pelaku selalu menutup wajahnya agar tidak dikenali oleh para korbannya.

“Mereka (pelaku) ini pemain lama karena sudah berulang kali melakukan hal yang sama, bahkan sudah menjadi incaran kami dari aparat kepolisian. Beberapa kali mereka lolos karena dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan tutup muka sehingga tidak dikenali oleh para korban,” jelasnya.

Lanjut kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa hasil pencurian dan kekersan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berpesta miras.

“Pengakuan mereka bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berpesta minuman keras,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap 4 pelaku lainnya yang masih kabur.

“Empat orang yang masih kabur sudah kita jadikan DPO. Kita berharap segera menyerahkan diri kalau tidak kita akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap mereka dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.*
 


BACA JUGA

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

Kamis, 18 April 2024 | 18:59 WIB

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

Senin, 15 April 2024 | 19:30 WIB

Anggota PERADI Kota Jayapura Diundang Hadiri RAC dan Halal Bihalal 15 April Mendatang

Minggu, 14 April 2024 | 12:30 WIB

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Jayapura, Empat Warga Diamankan

Jumat, 12 April 2024 | 17:59 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

3 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com