MENU TUTUP

Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran

Selasa, 26 Januari 2021 | 03:25 WIB / Andy
Waspada, Empat Pelaku Curas di Air Terjun Harapan Masih Berkeliaran Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Iptu Iwan saat menunjukan barang bukti yang diamankan/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Kurang lebih dua pekan kabur dari kejaran polisi, dua dari enam orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di lokasi wisata air terjun Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dibekuk Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Dua orang yang ditangkap yakni, PT (27) dan EK (24). Sementara empat orang lainnya, yakni YW, MT, OT dan OP masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 ribu dan tas yang diduga milik para korban.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, kejadian curas ini terjadi pada 10 Januari lalu. Saat itu sekelompok anak muda sekitar 23 orang berwisata ke air terjun Kampung Harapan. Namun saat keasyikan berwisata, enam orang pelaku datang dan merampas seluruh barang yang dibawa oleh para korban.

“Pelaku yang berjumlah 6 orang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang, sangkur maupun kapak. Dari 23 korban di lokasi, semua barang mereka dicuri seperti handphone, uang tunai dan lain-lain,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (25/1) siang.

Kapolres menyebut, dalam setiap aksi yang dilakukan, para pelaku selalu menutup wajahnya agar tidak dikenali oleh para korbannya.

“Mereka (pelaku) ini pemain lama karena sudah berulang kali melakukan hal yang sama, bahkan sudah menjadi incaran kami dari aparat kepolisian. Beberapa kali mereka lolos karena dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan tutup muka sehingga tidak dikenali oleh para korban,” jelasnya.

Lanjut kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa hasil pencurian dan kekersan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berpesta miras.

“Pengakuan mereka bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berpesta minuman keras,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap 4 pelaku lainnya yang masih kabur.

“Empat orang yang masih kabur sudah kita jadikan DPO. Kita berharap segera menyerahkan diri kalau tidak kita akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap mereka dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.*
 


BACA JUGA

Residivis Spesialis Curanmor di Doyo Baru Kembali Diringkus Polisi

Jumat, 18 Juli 2025 | 13:48 WIB

Bappenda dan Samsat Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Jumat, 18 Juli 2025 | 12:48 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura Bekuk Pelaku Pencurian di Kawasan Doyo Baru

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:59 WIB

Guru dan Penyuluh Agama ASN Harus Jadi Teladan Moderasi dan Kerukunan

Rabu, 16 Juli 2025 | 04:22 WIB

Seorang Pria Tewas Dianiaya Depan Markas TNI di Sentani Jayapura

Senin, 14 Juli 2025 | 13:08 WIB
TERKINI

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

21 Menit yang lalu

Pj Gubernur Pimpin Apel Deklarasi Netralitas  ASN se-Provinsi Papua

1 Hari yang lalu

Wujud Kepedulian, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak di Paniai Berbagi Keceriaan 

1 Hari yang lalu

Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE, Panglima TNI: Kisah Patriotisme Prajurit yang Menginspirasi

1 Hari yang lalu

Pastikan Menu Makanan Aman Dikonsumsi, Biddokkes Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Dapur SPPG

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com