A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Kajari Biak, Tetapkan Asisten I Kabupaten Supiori Jadi Tersangka Korupsi | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Kajari Biak, Tetapkan Asisten I Kabupaten Supiori Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 19 Februari 2021 | 16:30 WIB / Cholid
Kajari Biak, Tetapkan Asisten I Kabupaten Supiori Jadi Tersangka Korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H

BIAK , wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk menetapkan HM Asisten I Kabupaten Supiori sebagai tersangka dalam tindak lanjut Pidana korupsi saat menjabat sebagai sekertaris KPU Biak Numfor beberapa tahun silam.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH, MH telah dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (19/2/2021) sore.

Penetapan tersangka itu kata Erwin setelah pihaknya melakukan penyidikan yang menerima laporan. Bahkan sejauh ini 15 orang telah membaca.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik ​​ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP yang mana yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," ucapanya.

Ia pun menjelaskan HM diduga kuat melakukan penggelapan dana rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tahun 2014-2015. Bahkan dari hasil audit, negara mengalami
Rp. 761.927.420.

Pria kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat ini pun membeberkan, pihaknya sempat memanggil para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus berita radio KPU Biak Numfor tahun 2014-2015. untuk mengembalikan dan menyetorkan anggaran yang tidak dapat bertanggung jawabkan sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Kami memberikan kesempatan namun sampai bulan Desember 2020 tersangka dan pihak pihak yang bertanggung jawab tidak bertanggung jawab juga mengembalikan, sehingga kami naikkan kasus penyerahan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015 ke tahap penyidikan,"ujarnya.

Orang asal Medan Sumatera Utara ini juga menerangkan dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan.

"Kalau tersangka tambahan pasti ada, tunggu saja. Yang jelas komitmen saya sejak saya tidak pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi," tegasnya.

Siapa saja pihak pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidak perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu atas perbuatannya HM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair Pasal. 3 jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang undang undang undang nomor 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. *


BACA JUGA

Pemkab Biak Dukung Usul DPRK Soal Perda Perlindungan Atribut Lokal

Selasa, 18 November 2025 | 05:30 WIB

21 Puskesmas Biak Beri Layanan Integrasi Primer Kesehatan Warga

Minggu, 16 November 2025 | 07:27 WIB

Pengkhianatan di Balik Lapangan Terbang: 4 ASN Mimika Diborgol atas Skandal Tender Fiktif Rp79 Miliar

Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:21 WIB

ASN Puncak Jaya Tanda Tangani Pakta Integritas Tolak Korupsi

Senin, 27 Oktober 2025 | 08:39 WIB

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB
TERKINI

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

4 Jam yang lalu

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

4 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

11 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

12 Jam yang lalu

Personel Satgas Ops Damai Cartenz Sektor Intan Jaya Laksanakan Pengobatan dan Bagikan Susu untuk Anak-Anak Papua

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com