MENU TUTUP

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB / Andy
Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar Tiga tersangka saat menggunakan rompi tersangka di Kejati Papua/ screenshot video

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang merugikan negara sebesar Rp43 milliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, di Jayapura.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021," kata Valery pada Jumat (24/10/2025). 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima.

Valery menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit ahli menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar dengan rincian Rp34 miliar berasal dari pengelolaan APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Dalam pengelolaan dana PNBP, modus yang terungkap adalah penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya, di mana kelebihan dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang masih didalami," ungkapnya. 

Sementara itu, dalam pengelolaan dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran-pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
 "Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini," beber Valery.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura. Mereka akan ditahan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.*

 


BACA JUGA

Kemenag Jamin Transisi Aset Haji Lancar Tanpa Kendala

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:31 WIB

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:46 WIB

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:42 WIB
TERKINI

Ikatan Perempuan Atamali Periode 2025 - 2027 Resmi Dilantik, Nelly Ibo Ketua

1 Jam yang lalu

Kemenag Jamin Transisi Aset Haji Lancar Tanpa Kendala

2 Jam yang lalu

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

2 Jam yang lalu

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

4 Jam yang lalu

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com