Kepada Menko Polhukam, Tokoh Papua Minta Pemekaran dan Usut Penyalahgunaan Dana Otsus
JAKARTA,wartaplua.com - Tokoh masyarakat Papua pendeta Albert Yoku meminta ada pengakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menggunakan dana Otsus. Hal ini disampaikan Albert saat betemu Menko Polhukam Mahfud MD bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua, di Istana Ballroom, Hotel Sari Fasific Jakarta, Senin (22/02/2021).
"Kami harap mesti ada penegakan hukum di Papua, terutama pejabat-pejabat pemerintah di daerah serta semua yang gunakan dana Otsus," ujar Albert Yoku yang juga bagian dari tim pemekaran Provinsi Papua ini.
Menurut Albert Otsus adalah berkah besar dari pemerintah pusat untuk orang asli Papua. "Bila digunakan dengan baik akan jadi berkah, terutama di pendidikan, kesehatan dan ekonomi," tambah Albert.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh perempuan yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua Dorince Mehue meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana otsus sejak 2002 sampai saat ini.
"Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat tapi disalahgunakan oleh sejumlah orang," tegas Dorince Mehue.
Menurut Dorince Mehue, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, termasuk kesenjangan antar wilayah adat yang masih ada.
"Provinsi Papua mesti dimekarkan, untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah dan wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat," tambah Dorince Mehue.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD akan menindaklanjuti usulan tersebut dan telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK dan Polri agar penegakan hukum segera ditindaklanjuti.
"Penegakan hukum selalu saya dengarkan bila berdialog dengab masyarakat dan tokoh Papua. Kami baru saja mengunpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.
Usulan-usulan yang diterima tersebut, Mahfud menegaskan akan memfollow up dengan dua langkah: pertama proses legislasi nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
"Kedua saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," pungkas Mahfud.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala BSSN yang juga mantan Pangdam Papua, Sesmenko Polhukam Mayjen TNI Tri Soewandono yang juga mantan Danrem Papua, Deputi Bidang Poldagri, Staf Khusus Menko Polhukam, Anggota Majlis Rakyat Papua (MRP), Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Papua serta tim pemekaran Provinsi Papua.