MENU TUTUP

Pemprov dan DPR Papua Sepakat Tolak Perpres Investasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 | 15:35 WIB / Andy
Pemprov dan DPR Papua Sepakat Tolak Perpres Investasi Miras Pemusnahan Minuman Keras (Miras) di Kantor Gubernur Papua/ Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua dengan tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang perizinan investasi miras di Papua. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Papua, Doren Wakerwa, kepada awak media di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (1/3/21) siang.

Menurut Doren, perpres investasi miras yang disetujui oleh presiden bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Miras di Papua.

“ Dalam Perdasus Nomor 13 Tahun 2015 menyebutkan tentang pelarangan peredaran miras di Provinsi Papua, sehingga kita tolak Perpres Investasi Miras yang disetujui oleh presiden,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran miras di Provinsi Papua memberikan dampak buruk bagi masyarakat papua karena menjadi pemicu terjadinya angka kriminalitas.

“ Miras ini tidak baik bagi masyarakat karena menyababkan tindakan melanggar hukum seperti kecelakaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan maslaah lainnya. Oleh karena itu kita (Pemprov Papua) sudah melarang peredaran miras itu,” akunya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw juga menegaskan menolak peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang perizinan investasi miras di Papua. Menurutnya, investasi miras bertentangan dengan Perdasus yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua.

“ Ini jelas bertentangan dengan perdasus yang sudah dibentuk oleh Pemprov dan DPRP tentang pelarangan peredaran Minuman Keras (Miras) di Papua. Oleh karena itu kita akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” katanya saat ditemui wartawan Senin (1/3/21) sore.

Menurutnya, Perdasus yang sudah dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua bertujuan untuk melindungi generasi muda papua dari dampak buruk miras.

“ Perda ini keluar atas aspirasi masyarakat tentang bahaya dari miras untuk generasi masa depan papua, oleh karena itu kita akan konsisten dan menolak kepres itu,” tegasnya.

Pihaknya berencana bertemu dengan presiden untuk meninjau kembali kepres investasi miras tersebut.

“ Dalam waktu dekat kita akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali perpres investasi miras tersebut,” tandasnya.*

 


BACA JUGA

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

Selasa, 13 Mei 2025 | 17:11 WIB

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:03 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Yayasan Teker Harapan Papua Jadi Mitra BGN, Wakil Ketua TKN Millenial: Dapur Gizi Mandiri Pertama di Kabupaten Jayapura

Senin, 12 Mei 2025 | 22:22 WIB

Satgas Damai Cartenz Berikan Bantuan Sembako, Warga Kampung Wuyuneri Sambut Hangat

Senin, 12 Mei 2025 | 17:09 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

20 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

21 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

22 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

1 Hari yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com