A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pemprov dan DPR Papua Sepakat Tolak Perpres Investasi Miras | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pemprov dan DPR Papua Sepakat Tolak Perpres Investasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 | 15:35 WIB / Andy
Pemprov dan DPR Papua Sepakat Tolak Perpres Investasi Miras Pemusnahan Minuman Keras (Miras) di Kantor Gubernur Papua/ Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua dengan tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang perizinan investasi miras di Papua. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Papua, Doren Wakerwa, kepada awak media di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (1/3/21) siang.

Menurut Doren, perpres investasi miras yang disetujui oleh presiden bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Miras di Papua.

“ Dalam Perdasus Nomor 13 Tahun 2015 menyebutkan tentang pelarangan peredaran miras di Provinsi Papua, sehingga kita tolak Perpres Investasi Miras yang disetujui oleh presiden,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran miras di Provinsi Papua memberikan dampak buruk bagi masyarakat papua karena menjadi pemicu terjadinya angka kriminalitas.

“ Miras ini tidak baik bagi masyarakat karena menyababkan tindakan melanggar hukum seperti kecelakaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan maslaah lainnya. Oleh karena itu kita (Pemprov Papua) sudah melarang peredaran miras itu,” akunya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw juga menegaskan menolak peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang perizinan investasi miras di Papua. Menurutnya, investasi miras bertentangan dengan Perdasus yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua.

“ Ini jelas bertentangan dengan perdasus yang sudah dibentuk oleh Pemprov dan DPRP tentang pelarangan peredaran Minuman Keras (Miras) di Papua. Oleh karena itu kita akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” katanya saat ditemui wartawan Senin (1/3/21) sore.

Menurutnya, Perdasus yang sudah dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua bertujuan untuk melindungi generasi muda papua dari dampak buruk miras.

“ Perda ini keluar atas aspirasi masyarakat tentang bahaya dari miras untuk generasi masa depan papua, oleh karena itu kita akan konsisten dan menolak kepres itu,” tegasnya.

Pihaknya berencana bertemu dengan presiden untuk meninjau kembali kepres investasi miras tersebut.

“ Dalam waktu dekat kita akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali perpres investasi miras tersebut,” tandasnya.*

 


BACA JUGA

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:54 WIB

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:40 WIB

Kepala Suku Wikaya Keerom Ajak Warga Papua Jaga Keutuhan NKRI dan Fokus Sambut Natal dengan Damai

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:24 WIB

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:51 WIB

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:21 WIB
TERKINI

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

2 Jam yang lalu

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

2 Jam yang lalu

Kepala Suku Wikaya Keerom Ajak Warga Papua Jaga Keutuhan NKRI dan Fokus Sambut Natal dengan Damai

2 Jam yang lalu

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

19 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com