Menuju SNI-ISO 37001, Stasiun Karantina Pertanian Mulai Terapkan Antisuap dan KKN
TIMIKA,- Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, menggelar sosialisasi Sinergitas Pelayanan Dalam Menuju SNI-ISO 37001-2016 tentang implementasi antipenyuapan di Hotel Horison, Jalan Hasanuddin, Rabu (9/5).
Kegiatan ini diikuti beberapa elemen masyarakat, baik dari segi pengguna jasa Karantina, dan elemen dari kontraktor.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Aspar Latief, SP, MSc, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat dan semua elemen-elemen bahwa Karantina akan mengimpelentasikan (senerapkan) antipenyuapan.
“Dengan adanya implementasi ini artinya Karantina sudah memulai memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu dari lembaga yang tertinggi maupun lembaga yang paling bawa, dan Karantina akan perketat aturan dari apa yang di implementasikan,” tutur Aspar saat ditanya di Hotel Horizon, Rabu (9/5).
Aspar berharap, dengan penerapan tersebut tentunya karantina dapat memberikan pelayanan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) demi memberikan pelayanan publik yang sinergitas.
“Dan tentunya hal ini kita membutuhkan instansi terkait Pemerintah Daerah (Pemda), TNI, Polri, Bea Cukai,” ungkapnya.
Selain itu Karantina juga bekerja sama dengan perbankan dimana untuk memudahkan transaksi, sehingga transaksi-transaksi itu langsung masuk pada kas Negara dan tidak lagi melalui bendahara-bendahara terkait. “Dan hal itu juga untuk menghindari penyuapan-penyuapan,” jelasnya.
Tujuan lain kata Aspar yakni untuk menjaga kondisi perekonomian baik mengkawal dari sisi komoditi unggulan dan ketersedian pangan yang ada di Kabupaten Mimika.
“Karantina sebelumnya juga sudah membentuk tim satgas Karantina yang mana hal itu telah terbentuk di pusat dan juga di kabupaten Mimika sendiri, yang bertujuan membantu tugas kita dilapangan sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan, baik itu pelayanan dari segi informasi pelayanan dokumen dan juga pelayanan wajib lapor yang diunggulkan yang nantinya akan dipromisikan ke daerah lain," jelas Aspar.
Sementara dalam sambutan PLT Bupati Mimika melalui staf ahli bidang Kemasyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Mimika, Cerly Lumenta, membangun kepercayaan atas pelayanan Publik merupakan hal yang mutlak yang pada dasarnya merupakan representasi dan ekosistem dari birokrasi pemerintah sebagai fungsi pemberi layanan terhadap masayrakat sesuai amanat Undang-Undang(UU)Nomor 25 tahun 2009.
"Maka dalam memberikan pelayanan publik harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban, dan pemerintah harus mampu merubah minsed perilaku birokrasi dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan", ungkap Cherly. *