Inilah Catatan dan Hukuman LW Penembakan Anggota TNI Hingga Tewas
JAYAPURA,wartaplus.com - LW salah satu anak buah dari kelompok kriminal bersenjata pimpinan Terinus Enumbi yang ditangkap Aparat Gabungan di Puncak Jaya ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan dan perampasan senjata api beberapa tahun silam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, LW telah masuk daftar pencarian orang sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
Serta aktor dari penembakan yang menewaskan Almarhum Letda Blegur anggota TNI AD, pada Agustus 2018 lalu.
Atas perbuatannya LW disangkakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman diatas 12 Tahun Penjara.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy menjelaskan saat ini LW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Puncak.
"Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya. Bahkan sudah ditetapkan tersangka," ungkap Iqbal beberapa waktu lalu.