Pengelolaan Rumah Gedung Negara, Dibutuhkan Pendata Harga Satuan Bahan Bangunan yang Handal
JAYAPURA, - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua berharap melalui pelatihan penyusunan harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN) dan rekonsiliasi pengelolaan rumah gedung negara golongan III, kedepan didapatkan tenaga pendata yang handal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua, Djuli Mambaya mengatakan, saat ini dibutuhkan pendata yang terlatih dan memiliki kemampuan serta keahlian dalam menentukan harga bahan bangunan dan pekerja di kabupaten/kota di Papua
"Papua dengan topografi yang sangat rumit, tentu memiliki kesulitan kerja tersendiri dengan kendala-kendala non teknis dan sosial. Untuk itu, cara menyusun harga satuan bangunan gedung negara yang akuntabel serta memiliki kepastian hukum dalam rangka penyelamatan aset negara harus benar-benar dilaksanakan," ungkap Djuli kepada pers usai menutup kegiatan pelatihan di Jayapura, Rabu (9/5).
Menurut dia, dalam membangun sangat dibutuhkan suatu kebijakan ketepatan hitung, yang mana harus bijak dalam melaksanakan pendataan dan penghitungan harga satuan.
"Dalam satu kabupaten/kota tingkat kesulitannya sangat berbeda. Untuk itu, dengan kondisi yang ada membutuhkan penghitungan yang tepat dalam rangka menghitung harga satuan gedung negara,' ujarnya.
Djuli menjelaskan, jika di ibukota kabupaten mungkin harganya Rp100 ribu, tetapi distrik sudah pasti bisa 10 kali lipat, itu dikarenakan ongkos pikul (panggul) yang juga harus masuk dalam penghitungan yang tepat supaya dalam pelaksanaan konstruksi tidak didapat produk bangunan yang asal-asalan karena kekurangan harga atau juga kelebihan harga.
Dia menambahkan, kekurangan harga dapat mengakibatkan mutu bagunan menjadi rendah karena pihak ketiga melakukan penghitungan bagaimana mendapat keuntungan kalau harga tidak sesuai dengan harga rill setempat.
"Untuk itu, lewat pelatihan-pelatihan pendata bisa mengetahui permasalahan yang ada sehingga tercapainya penyelenggaraan HSBGN yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, representatif dan tertibnya pendataan rumah negara golongan III di Papua," terangnya.
Sebelumnya, pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua, Noak Kapisa saat membuka kegiatan pelatihan menilai pelatihan bagi tenaga pendata harga satuan bahan bangunan dan upah kerja harus terus dilakukan agar kabupaten/kota bisa mengetahui kondisi daerahnya masing-masing.
"Tenaga pendata yang terlatih dan memiliki kemampuan serta keahlian dalam mendata harga bahan bangunan dan upah kerja harus ada di Papua untuk mendapat kualitas bangunan yang yang baik," katanya.
Apalagi, lanjutnya rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri.*