MENU TUTUP

Miris, Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya di Korupsi Untuk Pilkada

Rabu, 02 Juni 2021 | 06:59 WIB / Andy
Miris, Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya di Korupsi Untuk Pilkada Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri didampingi Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua resmi menetapkan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Sebesar Rp 3,1 miliar.

Penetapan SR sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.

“ Saudara SR yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Papua sejak 20 Mei 2021,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (1/6/21) sore.

“ Ada 19 orang yang kita periksa, semuanya adalah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya,” ujar kapolda.

Kapolda sangat menyanyangkan kasus ini karena dana tersebut dianggarkan untuk penanganan kasus covid-19 di daerah, namun disalahgunakan oleh pejabat daerah.

“ Kepada para pejabat pemerintah harus serius dalam pengelolaan anggaran yang negara berikan kepada masing-masing kabupaten untuk dikelola secara baik dan benar. Tidak boleh bermain-main dengan anggaran ini karena harus digunakan untuk penanganan covid-19 dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” pintanya.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakuka, terungkap bahwa dari total Rp 3,1 milliar yang dianggarkan, dana sebesar Rp 1,2 milliar digunakan untuk biaya pilkada, sementara sementara sisanya digunakan untuk biaya pribadi.

“ Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan awalnya dana ini untuk penanganan covid-19, tapi kemudian disalahgunakan untuk biaya pilkada sebesar Rp 1,2 miliar, sementara sisanya untuk keperluan pribadi,” kata Ricko.

Kombes Ricko menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SR dan beberapa saksi lainnya karena diduga kuat ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tersebut.

“ Dugaan kita masih ada tersangka lain, jadi ini yang terus kita kejar. Dalam waktu dekat akan kita umumkan,” tandasnya.*

 


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:33 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

7 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

13 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

13 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

13 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com