Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Meninggal Dunia Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
JAYAPURA, wartaplus.com – Dua orang pelaku yang diduga telah menganiaya Markus Viktor Manobar (21) hingga meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (14/06)
Kapolsek Heram Iptu Alfrit B. Nadek, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku yakni FR (26) dan AS (25) langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Heram saat mengetahui korban meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (13/06) dini hari bertempat di Gang Masjid Taqwa Padang Bulan, tepatnya di lapangan Asrama Sorong Kelurahan Hedam Distrik Heram.
Pengeroyokan dilakukan oleh empat orang berinisial JR, AS, KK dan AA terhadap dua korban yakni Markus Viktor Manobar dan Jimmy Ondoafo dengan alasan bahwa kedua korban dicurigai melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek menjelaskan, pengeroyokan berawal saat para pelaku menjemput kedua korban dengan waktu yang berbeda dan membawanya ke TKP kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul berupa kayu balok dan besi terhadap keduanya dengan mengikatnya ke pagar hingga tak sadarkan diri.
Hingga pukul 06.30 WIT, saksi yang melihat yakni seorang Ibu Pendeta dan rekannya yang melintas di TKP melihat kerumunan masyarakat mengelilingi korban sehingga berinsiatif untuk mendekat dan menemukan kedua korban dalam keadaan tergeletak dengan kondisi korban Markus Viktor Manobar tidak sadarkan diri sedangkan korban Jimmy Ondoafo masih dalam keadaan sadar.
Melihat kejadian tersebut kedua saksi langsung mengevakuasi korban untuk memberikan pengobatan.
Karena melihat kondisi korban yang belum sadarkan diri, saksi langsung membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun korban Viktor Manobar kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Abepura.
Korban Jimmy Ondoafo dengan ditemani saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti.
Dimana dari kejadian pengeroyokan itu korban Viktor Manobar meninggal dunia karena mengalami luka memar pada bagian kepala, muka, tangan kanan juga di kaki kanan dan kiri serta bagian punggung belakang, luka robek bagian dahi sementara korban Jimmy Ondoafo mengalami luka memar pada mata mata kanan, luka lecet pada bagian kepala belakang dan pipi kanan.
Dirinya menambahkan, kedua pelaku yang telah menyerahkan diri yakni FR dan AS, sementara dua lainnya yakni KK dan AA masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama kedua tersangka," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.**