Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap pelaku pembakaran pertokoan milik koperasi Korem 172/PWY dan rumah dinas TNI di pertigaan jalan perumnas Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura yang terjadi pada 28 Desember 2023 lalu.
Dari pengungkapan oleh tim gabungan Opsnal Polresta Jayapura Kota bersama Jatanras Polda Papua ini, sebanyak empat orang berhasil diamankan. Keempatnya masing masing berinisial HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43).
Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr Victor D. Mackbon mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda. Meski begitu, mereka saling mengenal.
Pelaku CW diamankan pertama pada Minggu (14/01/2024), lalu AH pada Selasa (16/01/2024), selanjutnya EW dan GD diamankan pada Rabu (17/01/2024).
"Keempat pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan, melalui beberapa petunjuk di lokasi kejadian, terutama rekaman CCTV. Mereka terlihat dan anggota berhasil melakukan identifikasi kemudian lakukan penyelidikan hingga upaya paksa berupa penangkapan," ungkap Kapolresta didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol. Inf. Hendry Widodo, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar, dalam keterangan pers di Aula Mapolresta, Senin (22/01/2024) pagi.
Mackbon mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku ternyata memang aksi yang dilakukan sudah direncanakan. "Jadi memang mereka sengaja untuk membuat kegaduhan saat rombongan iring-iringan pengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diantar menuju Koya Tengah untuk dimakamkan," terangnya.
Keempat pelaku saat kejadian, memang tidak masuk dalam rombongan pengantar jenazah dari Sentani. Mereka bersiaga di seputaran Waena.
"Ketika Iring-iringan melintas, mereka pun menyusup ditengah-tengah pengantar jenazah. Sempat ada upaya pembakaran terhadap plafon Toko Jaya Pratama, dimana salah satu pelaku membakar karton dan melemparnya ke plafon toko tersebut, kemudian dilanjutkan dengan aksi pelemparan ketika di pertigaan lampu merah Waena," beber Kapolresta.
Lanjutnya, masyarakat yang sempat berhamburan ketika terjadi pelemparan dimanfaatkan oleh keempat pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari kejadian ini, telah dibuatkan 2 laporan polisi. Dimana dari hasil dentifikasi ada 5 unit rumah dinas di asrama Bucend 3 Waena, 3 gedung Dankesyah Waena beserta peralatan kantor dan kesehatan, dan ada 20 unit ruko koperasi Korem 172/PWY beserta isinya.
"Jadi ada 28 bangunan yang rusak akibat dari pembakaran tersebut, dengan total kerugian materiil mencapai lebih dari tujuh miliar rupiah," sebutnya. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 17 saksi.
Kempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kapolresta menambahkan, pihaknya masih akan memburu pelaku pelaku lainnya. "Termasuk aktor utamanya kita akan ungkap," tegasnya.**