MENU TUTUP

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB / Andi Riri
Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Dandim 1701/Jyp Kolonel Inf Henry Widodo dan Dansatrol Lantamal X Jayapura saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kebakaran pasar youtefa/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Kurang dari waktu 2 x 24 jam, Polisi bergerak cepat menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pembakaran tujuh titik kawasan pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada Minggu (07/01/2024) lalu.

Polisi dari tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pelaku berinisial RN (28) di kawasan Abepura, pada Senin (08/01/2024) malam sekira pukul 21.00 wit atau sehari pasca kejadian.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Mackbon dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Rabu (10/01/2024) siang menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaann sejumlah saksi yang kemudian dikuatkan dengan hasil olah TKP dan rekaman cctv di sejumlah titik yang terbakar.

"Dengan dibantu rekan kami dari satuan TNI kita melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP ditemukan sebuah motor (milik  pelaku), yang kemudian diperkuat dengan keterangan saksi, lalu kita sinkronkan dengan rekaman cctv sehingga akhirnya mengerucut kepada tersangka," ungkap Kapolresta Mackbon yang dalam keterangan pers didampingi Dandim 1701/Jayapura Kolonel Inf Henry Widodo dan Dansatrol Lantamal X Jayapura.

Motif

Adapun motif dari pelaku melakukan pembakaran, ungkap Kapolresta, yaitu bertujuan untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura.

"Namun tentunya masih akan kami dalami lagi terkait motifnya tersebut. Kita akan terus melakukan upaya-upaya pengembangan kasus tersebut, supaya kita semakin jelas, terang-benderang terutama terkait dengan motif tersebut," tegasnya.

Mackbon juga mengungkap berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ia beraksi seorang diri. Meski begitu, penyidik tentunya masih akan terus mendalami pemeriksaan, apakah benar yang dikatakan pelaku, atau ada keterlibatan orang atau pihak lain dalam kasus ini.

"Sejauh ini sudah ada 11 saksi kami periksa, tentunya kita masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," imbuhnya.

Kronologis Kejadian

Kapolresta Mackbon menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelaku yang dipengaruhi minuman keras  mendatangi lokasi kejadian pertama di warung makan seberang Kali Acai, Distrik Abepura dan melakukan pembakaran sekira pukul 03.30 Wit.

Lalu lokasi kedua sekira pukul 05.30 Wit, pelaku membakar  satu unit truk. Selanjutnya sekira pukul 05.45 wit, pelaku melakukan upaya pembakaran sekolah SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.

Kemudian sekiranya pukul 06.00 wit, pelaku 1 unit sepeda motor yang ada di pemukiman warga di kompleks Pasar Youtefa dengan cara menyalakan korek api pada keranjang sayur yang melekat di motor.

Hanya berselang 5 menit, pelaku kembali beraksi dengan membakar sebuah rumah yang ada di dekat sepeda motor yang dibakar sebelumnya.

"Kita lihat rumah yang dibakar ini mengalami kerusakan yang cukup berat," ujar Mackbon.

Selanjutnya pukul 06.40 wit, pelaku menuju menuju ke Hotel Bunga Youtefa kemudian langsung melakukan pembakaran di lantai paling atas dari hotel tersebut.

"Pukul 07.45 WIT tersangka setelah dari Hotel Bunga menuju ke Pasar Youtefa, lalu membakar los penjualan baju cakar bongkar yang memang kita lihat di lokasi kejadian mengalami kerusakan yang cukup berat," beber  Kapolresta.

"Dari awal kita juga sudah menduga bahwa kebakaran yang terjadi di sejumlah dalam jangka waktu hampir bersamaan ini, memang ada unsur kesengajaan," akunya.

Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota. Ia dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di akhir keterangan pers, Kapolresta Mackbon kembali mengimbau warga agar dapat membantu aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing masing.**


BACA JUGA

Polisi Selidiki Kebakaran Hanguskan 4 Ruko di Kompleks Pasar Pharaa Sentani

Minggu, 27 Oktober 2024 | 06:07 WIB

Kebakaran di Denkav 3/SC Timika Berasal Dari Ledakan Mesin Alkon

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:01 WIB
Video Kebakaran dan Ledakan

Pabrik Asam Sulfat Smelter PTFI di Gresik Terbakar

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:17 WIB

Kebakaran Hebat di Markas Denkav 3/SC Timika

Senin, 14 Oktober 2024 | 19:35 WIB

CSR Telkomsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sentral Remu Sorong

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:09 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

1 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

4 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

4 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

5 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com