MENU TUTUP

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB / Andi Riri
Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena Ipang (21), pemilik sabu yang dimankan Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena, Jayawijaya/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu, di salah satu kantor pengiriman barang di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Tengah, Senin (15/01/2024) lalu.

Pelaku berinisial I alias Ipang (21) dibekuk polisi bersama barang bukti dua plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. Sabu sabu yang diamankan diketahui didatangkan dari luar Papua tepatnya dari Jawa Timur, dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba, hingga mengantongi informasi akan ada pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.

"Termonitor bahwa jenis sabu akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena. Selanjutnya anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene, seperti dikutip dari siaran pers Humas Polresta Jayapura.

Lanjut Irene, kedua anggota tim Opsnal kemudian berangkat ke Wamena, dan pada hari Senin kemarin, pemilik barang dalam hal ini pelaku datang untuk mengambil paket sabu tersebut dan langsung dibekuk.

"Saat dibekuk Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya disana, dan rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," terang Irene.

Sabu yang dikirim dikemas dalam sebuah paket berwarna abu-abu yang dilakban warna hitam. Didalam paket itu, terdapat 2 paket plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, ada handphone, dan rokok.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum di Mapolresta Jayapura.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**


BACA JUGA

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:29 WIB

Pria Diduga Pengedar Sabu, Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Minggu, 11 Februari 2024 | 18:10 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

39 Menit yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

3 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

4 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

4 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com