MENU TUTUP

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB / Andi Riri
Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena Ipang (21), pemilik sabu yang dimankan Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena, Jayawijaya/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu, di salah satu kantor pengiriman barang di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Tengah, Senin (15/01/2024) lalu.

Pelaku berinisial I alias Ipang (21) dibekuk polisi bersama barang bukti dua plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. Sabu sabu yang diamankan diketahui didatangkan dari luar Papua tepatnya dari Jawa Timur, dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba, hingga mengantongi informasi akan ada pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.

"Termonitor bahwa jenis sabu akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena. Selanjutnya anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene, seperti dikutip dari siaran pers Humas Polresta Jayapura.

Lanjut Irene, kedua anggota tim Opsnal kemudian berangkat ke Wamena, dan pada hari Senin kemarin, pemilik barang dalam hal ini pelaku datang untuk mengambil paket sabu tersebut dan langsung dibekuk.

"Saat dibekuk Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya disana, dan rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," terang Irene.

Sabu yang dikirim dikemas dalam sebuah paket berwarna abu-abu yang dilakban warna hitam. Didalam paket itu, terdapat 2 paket plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, ada handphone, dan rokok.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum di Mapolresta Jayapura.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**


BACA JUGA

Ditresnarkoba Polda Papua Selidiki Informasi Maraknya Peredaran Sabu di Wilayah Pegunungan

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB
TERKINI

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

2 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

5 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

5 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

5 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com