MENU TUTUP

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB / Andi Riri
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo Seribuan pil koplo yang berhasil disita tim opsnal Narkoba Polresta Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura Papua.

Kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil, berhasil disita dari seorang pria berinisial RI (45 thn) warga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

RI ditangkap saat hendak mengambil ribuan pil tersebut di salah satu agen jasa pengiriman baranga di kawasan Entrop, Jumat (20/06/2025) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dalam rilis persnya, Sabtu (21/06/2025) siang menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G" di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil  yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter," terang AKP Febry.

"Saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya," sambungnya.

Pelaku RI bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan lebih lanjut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025.

RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.**


BACA JUGA

Tiga Personel Polresta Jayapura Kota Jalani Sidang Disiplin dan Hukuman

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:03 WIB

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:47 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

Minggu, 06 Juli 2025 | 07:08 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB
TERKINI

Tokoh Adat Keerom Kutuk Aksi KKB, Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Ops Damai Cartenz

2 Jam yang lalu

Ribuan Warga Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang Digelar Meriah

2 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Hadiri Zoom Meeting Rakor Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

22 Jam yang lalu

Akademisi Papua Apresiasi Kinerja Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menangani Aksi KKB

1 Hari yang lalu
Kekerasan dan Ideologi

KKB dan KKP Jadi Ancaman Ganda di Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com