MENU TUTUP

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB / Andi Riri
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo Seribuan pil koplo yang berhasil disita tim opsnal Narkoba Polresta Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura Papua.

Kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil, berhasil disita dari seorang pria berinisial RI (45 thn) warga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

RI ditangkap saat hendak mengambil ribuan pil tersebut di salah satu agen jasa pengiriman baranga di kawasan Entrop, Jumat (20/06/2025) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dalam rilis persnya, Sabtu (21/06/2025) siang menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G" di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil  yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter," terang AKP Febry.

"Saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya," sambungnya.

Pelaku RI bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan lebih lanjut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025.

RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.**


BACA JUGA

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

Seorang WNA asal PNG Tewas Dikeroyok di Jayapura, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 02 November 2025 | 21:08 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB
TERKINI

Resmi Digelar, Ini 8 Target Operasi Zebra Cartenz 2025 di Wilayah Hukum Polda Papua

5 Menit yang lalu

Pj Sekda Yubelina Enumbi Perintahkan ASN Tuntaskan RKA dan SPJ Tanpa Penundaan

4 Jam yang lalu

Ketua Porserosi Papua Mika Sapan Semangati Atlet Sepatu Roda: Latihan di Terminal Entrop Jadi Bukti Semangat Berprestasi!

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Serukan Dukungan bagi Satgas Damai Cartenz

1 Hari yang lalu

Dukungan Tokoh Papua Mengalir untuk Satgas Operasi Damai Cartenz

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com