MENU TUTUP

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB / Andi Riri
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo Seribuan pil koplo yang berhasil disita tim opsnal Narkoba Polresta Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura Papua.

Kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil, berhasil disita dari seorang pria berinisial RI (45 thn) warga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

RI ditangkap saat hendak mengambil ribuan pil tersebut di salah satu agen jasa pengiriman baranga di kawasan Entrop, Jumat (20/06/2025) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dalam rilis persnya, Sabtu (21/06/2025) siang menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G" di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil  yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter," terang AKP Febry.

"Saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya," sambungnya.

Pelaku RI bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan lebih lanjut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025.

RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.**


BACA JUGA

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Wali Kota Jayapura Launching Program MBG dari Dapur SPPG Polresta, Layani 12 Sekolah

Selasa, 30 September 2025 | 06:11 WIB

‎Kebakaran di SD Inpres Kampung Baru Abepura Jayapura, Lima Ruangan Ludes Dilahap Api ‎

Selasa, 23 September 2025 | 07:38 WIB

‎Kebakaran di Kawasan Dok V Kota Jayapura, Hanguskan 26 Unit Rumah, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 10:11 WIB
TERKINI

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

6 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

9 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

17 Jam yang lalu

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

17 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Selamat dan Jenazah Korban Aksi KKB 

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com