MENU TUTUP

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB / Andi Riri
Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kapolresta Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Narkoba, AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil membekuk seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja. Dimana ganja tersebut, ditemukan di salah satu jasa pengiriman barang di Distrik Jayapura Selatan, Rabu (30/04/2025) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025) siang mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi / TKP.

Lokasi pertama, di kantor jasa pengiriman barang, ganja ditemukan dalam 2 karton, yang mana total ada 46 paket ganja yang terbungkus dalam plastik bening ukuran besar.

"Setelah diserahkan kepada kami, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan mulai dari lokasi pertama barang haram tersebut ditemukan, setelah mengamati temuan-temuan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan profiling terduga pelaku dan langsung berhasil mengidentifikasinya," ungkap AKBP Fredrickus.



Lanjutnya, tim kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di seputaran APO Bengkel.

"Tidak menunggu lama anggota langsung membekuknya di lokasi atau TKP kedua,dua jam usai ditemukannya barang bukti di TKP pertama," ungkap Kapolresta.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan juga daun kering ganja siap pakai sebanyak 18 plastik bening ukuran kecil padanya.

Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah benar miliknya.

"Total keseluruhan barang bukti milik YW setelah ditimbang bersih sebanyak 1,1 kilogram," sebut Kapolresta .

YW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun.**


BACA JUGA

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:07 WIB

Tiga Personel Polresta Jayapura Kota Jalani Sidang Disiplin dan Hukuman

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:03 WIB

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:47 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB
TERKINI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 751/VJS Siap Bantu Pemulangan Pengungsi di Pegunungan Bintang

1 Jam yang lalu

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

17 Jam yang lalu

Mari Berpartisipasi dan Memberikan Hak Pilih Untuk Masa Depan Papua

19 Jam yang lalu

Persipura Rilis Jersey Baru Untuk Musim 2025/2026

19 Jam yang lalu

Olahraga Bersama Warnai Semangat Menjelang Hut RI ke - 80 di Papua

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com