MENU TUTUP

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB / Andi Riri
Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kapolresta Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Narkoba, AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil membekuk seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja. Dimana ganja tersebut, ditemukan di salah satu jasa pengiriman barang di Distrik Jayapura Selatan, Rabu (30/04/2025) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025) siang mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi / TKP.

Lokasi pertama, di kantor jasa pengiriman barang, ganja ditemukan dalam 2 karton, yang mana total ada 46 paket ganja yang terbungkus dalam plastik bening ukuran besar.

"Setelah diserahkan kepada kami, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan mulai dari lokasi pertama barang haram tersebut ditemukan, setelah mengamati temuan-temuan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan profiling terduga pelaku dan langsung berhasil mengidentifikasinya," ungkap AKBP Fredrickus.



Lanjutnya, tim kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di seputaran APO Bengkel.

"Tidak menunggu lama anggota langsung membekuknya di lokasi atau TKP kedua,dua jam usai ditemukannya barang bukti di TKP pertama," ungkap Kapolresta.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan juga daun kering ganja siap pakai sebanyak 18 plastik bening ukuran kecil padanya.

Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah benar miliknya.

"Total keseluruhan barang bukti milik YW setelah ditimbang bersih sebanyak 1,1 kilogram," sebut Kapolresta .

YW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun.**


BACA JUGA

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

3 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

4 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

4 Jam yang lalu

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

1 Hari yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com