MENU TUTUP

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB / Andi Riri
Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kapolresta Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Narkoba, AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil membekuk seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja. Dimana ganja tersebut, ditemukan di salah satu jasa pengiriman barang di Distrik Jayapura Selatan, Rabu (30/04/2025) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025) siang mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi / TKP.

Lokasi pertama, di kantor jasa pengiriman barang, ganja ditemukan dalam 2 karton, yang mana total ada 46 paket ganja yang terbungkus dalam plastik bening ukuran besar.

"Setelah diserahkan kepada kami, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan mulai dari lokasi pertama barang haram tersebut ditemukan, setelah mengamati temuan-temuan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan profiling terduga pelaku dan langsung berhasil mengidentifikasinya," ungkap AKBP Fredrickus.



Lanjutnya, tim kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di seputaran APO Bengkel.

"Tidak menunggu lama anggota langsung membekuknya di lokasi atau TKP kedua,dua jam usai ditemukannya barang bukti di TKP pertama," ungkap Kapolresta.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan juga daun kering ganja siap pakai sebanyak 18 plastik bening ukuran kecil padanya.

Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah benar miliknya.

"Total keseluruhan barang bukti milik YW setelah ditimbang bersih sebanyak 1,1 kilogram," sebut Kapolresta .

YW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun.**


BACA JUGA

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

PSU Pilkada Papua, Forum LKN Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Sukseskan Penyelenggaraannya

Senin, 26 Mei 2025 | 10:36 WIB

APSEL Imbau Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan PSU Pilkada Papua

Senin, 26 Mei 2025 | 10:32 WIB

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB
TERKINI

Tokoh Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz 2025 atas Keberhasilan Penegakan Hukum Terhadap KKB

3 Jam yang lalu

Resmi Dilantik, Yuni Wonda–Mus Kogoya Siap Bawa Puncak Jaya Menuju Perubahan

4 Jam yang lalu

Festival Cenderawasih 2025 Bukukan Omset Rp752 Juta

9 Jam yang lalu

TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

9 Jam yang lalu

Telkomsel Umumkan Tiga Pemenang Program CSR Digital PMDB 2024/2025

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com