Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

JAYAPURA, wartaplus.com – Kepolisian Resor Boven Digoel berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AL.
Penangkapan terjadi pada Kamis (24/04/2025) sekira pukul pukul 00.51 WIT, di rumah kos, jalan Kampung Timur, Distrik Mandobo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 3 bal plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan masih kotor sebesar 81,9 gram, lalu 4 plastik bening untuk menyisihkan narkotika jenis sabu, dan 1 buah handphone.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan AL berawal dari kasus Laka lantas yang melibatkan seorang pemuda berinisial OY, yang kemudian terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AL, yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Pelaku atas perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Tahun 2009.
“Polres Boven Digoel akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel yang dipimpin oleh Ipda Dias T.S. Okta, SH, bersama anggota lainnya.
“Selain itu Satuan Narkoba Polres Boven Digoel sudah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan Hukum di wilayah Hukumnya dan menyelamatkan generasi Muda dari bahaya Narkotika," tegas Kapolres Wisnu.**