MENU TUTUP
12 Saksi Sudah Diperiksa

Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Penggelapan di Rumah Dinas

Selasa, 29 Juni 2021 | 08:01 WIB / Reza
Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Penggelapan di Rumah Dinas Mantan Bupati Keerom/Istimewa

KEEROM,wartaplus.com - Mantan Bupati Kabupaten Keerom berinisial MM ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

Ia diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.

Dari data yang diperoleh wartaplus.com, MM, Selasa  (29/6/2021) dilaporkan di Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik telah memintai 12 orang saksi.

Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri. Atas perbuatannya MM dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB

Pasca Penembakan Dua Tukang, LMA Jayawijaya: Mari Jaga Kedamain

Minggu, 08 Juni 2025 | 19:10 WIB

Keluarga Korban Kekejaman KKB Ucapkan Terima Kasih kepada Polri dan Pemerintah Serta Dukung Penuh Upaya Penegakan Hukum

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:42 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Bappenda Akan Terapkan Pelayanan Mobile Untuk Layani Wajib Pajak di Daerah Terjauh

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:20 WIB
TERKINI

Menyusup di Wilayah Perang, TPNPB OPM Tembak Mati

54 Menit yang lalu

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

1 Jam yang lalu
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

12 Jam yang lalu

Pasca Penembakan Dua Tukang, LMA Jayawijaya: Mari Jaga Kedamain

15 Jam yang lalu

Keluarga Korban Kekejaman KKB Ucapkan Terima Kasih kepada Polri dan Pemerintah Serta Dukung Penuh Upaya Penegakan Hukum

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com