MENU TUTUP

Makna UU 21/2001 Revisi II Bagi Orang Asli Papua

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:37 WIB / Admin
Makna UU 21/2001 Revisi II Bagi Orang Asli Papua Ketua Umum FORSEMI Papua Ambassador Freddy Numberi, Laksamana Madya TNI (purn)

Undang- Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua merupakan kompromi politik pada hubungan internasional, serta jalan tengah dari upaya pemerintah Republik Indonesia mengatasi akar masalah yang timbul di masa lalu. Rezim pemerintah silih berganti, namun persoalan-persoalan di Papua tidak diselesaikan dengan baik dan tuntas serta sering mengundang kritikan dari luar negeri.

Contoh yang paling kasat mata adalah pelanggaran HAM.     Sebagai bangsa kita sedih bahwa hal itu masih terjadi, namun di fora internasional jangan kita menafikan hal itu dengan mengatakan bahwa kita memiliki  cara-cara kredibel untuk menyelesaikan hal itu, tetapi kenyataan hanya  “omong kosong” bertolak belakang dengan fakta di lapangan.                             

Kita harus “ Low Profile” dengan bijak mengatakan bahwa kita masih terus berusaha mengatasi masalah pelanggaran HAM ini dan butuh waktu. Pengalaman Timor Timur, Rwanda dan Kosovo seharunya menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam hal berbangsa dan bernegara, karena kita cinta Papua, kita cinta Indonesia.

John Andrews dalam bukunya  “The World in Conflict, understanding the World’s Trouble Spots” (London,2015: hal. 245),  Mengatakan “ Orang Papua yang telah meninggal akibat operasi militer selama setengah abad adalah 500.000 ( lima Ratus ribu) orang”.

Hal ini mengindikasikan kepada kita perlu lebih hati-hati dalam melaksanakan operasi militer di Papua sesuai dengan adanya konflik sipil dalam suatu negara (infra-state Indonesia). Sebagai anggota PBB, Indonesia seharunya  mengubah pendekatan keamanan di Papua menjadi pendekatan keamanan manusia sesuai dengan yang diamanatkan oleh resolusi PBB nomor 14/128 tanggal 4 Desember 1986. Jangan tergesa-gesa dan terkesan memaksa kehendak (baca otoriter) oleh pemerintah pusat dalam merealisir Otsus Versi II ini.

Perlu ditinjau kembali apakah sudah mengakomodasikan 12 (dua belas) kekhususan tadi dalam Otsus versi II, sehingga tidak menjadi “boomerang”  bagi pemerintah di kemudian hari. Arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo bahwa UU Otsus Versi II harus berintikan:

  • Semangat untuk membangun Tanah Papua dalam bingkai NKRI.
  • Harus melalui konsultasi publik yang di lakukan oleh PANSUS DPR RI melalui Ketua Pansus Sdr. Komarudin Watubun (PDIP).
  • Terbuka untuk dibahas bersama tokoh masyarakat, tokoh adat,  tokoh perempuan dan generasi milenial Papua untuk lebih memantapkan rasa memiliki (ownership)  dari UU Otsus Versi II tersebut.

Dalam diskusi di DPR RI terungkap bahwa baik Pansus DPRP Papua maupun DPRP Papua Barat menyarankan adanya suatu Badan Pengelola Otsus Versi II ini dan berada langsung dibawah Presiden Jokowi. Dengan demikian tidak perlu ada “desk Papua”  pada Kementerian terkait karena telah dilebur dalam Badan Pengelola Otsus Versi II ini .

Partai Lokal tidak perlu ada, namun dalam DPRP harus ada Fraksi Otsus yang mewarnai partai lokal tersebut. Kewenangan-kewenangan khusus harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), agar turunannya dalam bentuk Perdasi maupun Perdasus sejalan dengan semangat untuk membangun Tanah Papua yang aman, damai, adil, demokratis, sejahtera dan menghormati HAM.

Orang Asli Papua yakin bahwa dibawah kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’Aruf Amin pasti terjadi banyak perubahan-perubahan di Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama.*

*Ketua Umum FORSEMI Papua Ambassador Freddy Numberi, Laksamana Madya TNI (purn)


BACA JUGA

Satgas Ops Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman di Dekai, Yahukimo

Senin, 03 November 2025 | 23:51 WIB

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

Senin, 03 November 2025 | 16:44 WIB

Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama Jadi Jalan Tengah Satukan Perbedaan

Senin, 03 November 2025 | 14:55 WIB

Sambut Hari Otsus, Plh Sekda Dorong ASN Puncak Jaya Tunjukkan Kinerja Terbaik

Senin, 03 November 2025 | 07:22 WIB
Pelaku Terlihat di CCTV

Penikaman Terhadap Warga Terjadi di Dekai, Satgas Damai Cartenz: Luka Tusukan di Dagu dan Leher

Senin, 03 November 2025 | 06:59 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman di Dekai, Yahukimo

3 Jam yang lalu

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

8 Jam yang lalu

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

10 Jam yang lalu

Telkomsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah dan Perangkat Telkomsel Orbit ke Sekolah Rakyat di Papua

12 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com