Penunjukan Calon Dari Demokrat Kewenangan DPP Demokrat Bukan DPD
JAYAPURA,wartaplus.com – Penunjukan Yunus Wonda oleh ketua DPD Demokrat Papua, Lukas Enembe, sebagai calon untuk memperebutkan kursi Wakil Gubernur Papua dinilai belum final.
Berdasarkan mekanisme, penunjukan tersebut merupakan wewenang DPP Partai Demokrat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak, SH.,MSi , ketika dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepom, Jumat (16/7/2021) malam.
Menurutnya dari 6 nama calon akan diajukan kepada Dewan Pusat Partai Demokrat. “DPD punya kewajiban untuk mengusulkan ke dewan pusat, yang menunjuk siapa, itu kewenangan mutlak dari majelis tinggi partai,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan sejumlah pengurus DPD Demokrat Provinsi Papua, terkait penunjukan Yunus Wonda, Sah, dinilai keliru. “Keputusan itu diambil oleh majelis tinggi partai, tidak ada dalam ADRT Partai menyebutkan hal itu,” tegasnya.
Pria yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo tengan ini pun menyayangkan, opini publik terkait penunjukan Yunus Wonda sebagai calon yang mewakili Partai Demokrat Provinsi Papua.
Bahkan pihaknya pun telah megetahui oknum tersebut dan telah menyurat ke DPP Partai Demokrat untuk ditindak tegas karena melanggar aturan anggaran dasar rumah tangga partai.
Lantaran kata Ricky hasil pleno penunjukan 6 nama calon yang akan diajukan ke pusat bersifat rahasia.
“Kami sudah menyurat dan meminta kepada DPP agar Plt Sekertaris pak Boy Dawir diganti, surat itu sudah ditangan pak SBY dan AHY,” tegasnya.