MENU TUTUP

Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 12 Mei 2018 | 20:04 WIB / rmol
Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi istimewa

WARTAPLUS - Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi. Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Dhani atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat ucapannya melalui akun Facebook.

Lewat akun media sosialnya, Dhani disebut menuliskan komentar seakan adanya penggiringan opini atau menyebut adanya rekayasa di balik perkara Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

"Di kata-kata ini Ahmad Dhani mem-posting berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," kata Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian saat menyampaikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Mei 2018.

Menurut Jack, pentolan grup band Dewa 19 itu dalam ucapannya di Facebook, 13 April 2018 seakan meragukan profesionalitas polisi dalam menyelidiki suatu perkara.

Dhani memberi contoh kasus Buni Yani, Alfian Tanjung hingga Asma Dewi yang berkomentar di media sosial dan diposisikannya sebagai korban.

Padahal menurut Jack, ketiga orang ini sudah diproses hukum dan dua di antaranya, kasusnya sudah diputus pengadilan.

"Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini pakai ahli pidana yang ini sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini tidak boleh dong. Ini memprovokasi, memfitnah," kata dia.

Tanda bukti lapor dalam perkara ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/25778 / V / 2018 / PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.

Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara pencemaran nama baik serta fitnah, dugaan pidana yang dilakukan tercantum pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.                                              


BACA JUGA

Tegas! Mahasiswa Tolak Transmigrasi ke Papua

Senin, 04 November 2024 | 16:14 WIB

Membangun Ekosistem Swasembada Pangan

Senin, 04 November 2024 | 14:38 WIB

Komitmen Presiden Wujudkan Makan Bergizi Gratis di 100 hari Awal Kerja

Sabtu, 02 November 2024 | 10:28 WIB

Negara Vanuatu, Papua Nugini, Fiji Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:47 WIB

Ilustrasi Gambar Kebakaran Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:00 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

1 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

6 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

13 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

13 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com