A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 12 Mei 2018 | 20:04 WIB / rmol
Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi istimewa

WARTAPLUS - Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi. Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Dhani atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat ucapannya melalui akun Facebook.

Lewat akun media sosialnya, Dhani disebut menuliskan komentar seakan adanya penggiringan opini atau menyebut adanya rekayasa di balik perkara Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

"Di kata-kata ini Ahmad Dhani mem-posting berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," kata Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian saat menyampaikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Mei 2018.

Menurut Jack, pentolan grup band Dewa 19 itu dalam ucapannya di Facebook, 13 April 2018 seakan meragukan profesionalitas polisi dalam menyelidiki suatu perkara.

Dhani memberi contoh kasus Buni Yani, Alfian Tanjung hingga Asma Dewi yang berkomentar di media sosial dan diposisikannya sebagai korban.

Padahal menurut Jack, ketiga orang ini sudah diproses hukum dan dua di antaranya, kasusnya sudah diputus pengadilan.

"Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini pakai ahli pidana yang ini sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini tidak boleh dong. Ini memprovokasi, memfitnah," kata dia.

Tanda bukti lapor dalam perkara ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/25778 / V / 2018 / PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.

Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara pencemaran nama baik serta fitnah, dugaan pidana yang dilakukan tercantum pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.                                              


BACA JUGA

Ini Rekomendasi Hasil Audit Kemenkes RI di 4 Rumah Sakit Papua, yang Tolak Pasien Melahirkan

Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Dapur MBG

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:09 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Barisan Merah Putih Kota Jayapura Terbentuk

Minggu, 27 Juli 2025 | 06:15 WIB
Situasi Papua Tidak Baik-Baik Saja

Presiden Prabowo Segera Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Kekerasan Bersenjata di Tanah Papua

Senin, 16 Juni 2025 | 05:23 WIB

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:57 WIB
TERKINI

Perkuat Riset Serta Pembelajaran di Papua, Freeport Serahkan Gedung Sains danĀ  Kemitraan Uncen

9 Jam yang lalu

PBB dan KMB Papua Gelar Konser Amal untuk Korban Sumut, Berhasil Kumpulkan 113,2 Juta

10 Jam yang lalu

Dandim Bitung Letkol Inf Dewa Made Jadi Komandan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana

11 Jam yang lalu

Wagub Aryoko Apresiasi Kick Off Serunai Nasional 2025 Digelar di Papua

14 Jam yang lalu

Pemprov Papua Siapkan 16.400 Tiket Mudik Gratis Nataru

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com