MENU TUTUP

Dinas Pendidikan Papua, Kembalikan Uang Otsus Yang Diduga Disalahgunakan

Senin, 02 Agustus 2021 | 13:52 WIB / Reza
Dinas Pendidikan Papua, Kembalikan Uang Otsus Yang Diduga Disalahgunakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (kiri) didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya dan Kasidik Pidsus Jusak Ayomi saat menyerahkan uang senilai Rp.3.5 M kepada Bank BNI

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo dalam rilisnya yang didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya dan Kasidik Pidsus Jusak Ayomi menyebutkan penyelamatan kerugian negara itu merupakan hasil dari pengembalian kerugian dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

"Uang tersebut merupakan pengembalian dari Dinas Pendidikan terkait penggunaan anggaran dari kegiatan Supervisi dan PBM Sekolah, Evaluasi kinerja dan kegiatan perlombaan siswa," bebernya, Senin (2/7/2021).

Kata Kajati, uang yabg berhasil diselamatkan sebesar Rp.3.566.994.700. "Uang itu langsung kami titipkan kepada cas negara melalui bank BNI," ujarnya. Dalam kasus ini sudah 9  orang saksi yang dimintai keterangan, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

Menurutnya motif dalam kasus ini di peruntukan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya."Uang itu dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA," ucapnya.


 


BACA JUGA

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:24 WIB

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:17 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:22 WIB

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 30 Mei 2025 | 04:16 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB
TERKINI

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

58 Menit yang lalu

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

1 Jam yang lalu

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

TNPB OPM Mengaku Lakukan Serangan di Distrik Oksop Pegubin

1 Jam yang lalu

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

1 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com