Wacana Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Jayapura, Kapolda Temui Bupati
JAYAPURA, wartaplus.com – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K melakukan pertemuan dengan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Se, M.Si, membahas tentang wacana penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level IV di Kabupaten Jayapura, serta berbagai permasalahan Venue PON XX Papua Tahun 2021 yang belum terselesaikan.
Pertemuan berlangsung di salah satu hotel Sentani, kabupaten Jayapura, Senin (02/08).
Kapolda Papua dalam penyampaiannya mengatakan, pertemuan ini adalah menindaklanjuti perintah Kapolri dalam hal mengecek penerapan PPKM level 4 di Provinsi Papua khususnya di Kabupaten Jayapura.
"Penekanan Bapak Kapolri untuk selama PPKM level darurat khususnya di Kabupaten Jayapura yaitu tidak ada pemalsuan dokumen Swab Antigen dan Swab PCR maupun dokumen lainnya," ungkap Kapolda.
Selain itu, penerapan PPKM darurat level 4 sesuai Instruksi Mendagri yang terbaru hanya 3 Kota/Kabupaten di Papua. Namun pihaknya juga perlu mengantisipasi dan menerapkan di sekitar 3 Kota/Kabupaten yang diterapkan PPKM Level 4 tersebut.
"Sebagai contoh adalah Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi yang merupakan Kabupaten terdekat dengan Kota Jayapura," terangnya.
Sementara itu, untuk kegiatan vaksinasi massal agar dari Pemkab Jayapura terus dilakukan jika perlu ditingkatkan.
"Nanti dari kami Biddokes Polda Papua dan Kesdam XVII/Cenderawasih siap membantu dan memfasilitasi jika ada kekurangan," tukasnya.
Termasuk mengenai pendistribusian oksigen medis, Kapolda meminta untuk dikoordinasikan dengan pihaknya jika ada kendala.
"Khusus di 4 wilayah/klaster PON XX Papua tahun 2021 nanti akan kita stok lebih banyak Oksigen," tegasnya.
Sementara itu Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menuturkan terkait pemalangan venue PON, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat dimana disepakati untuk pembayaran tanah akan diselesaikan oleh pemprov papua dan pemda Jayapura.
Mathius tak memungkiri jika belakangan ini, banyak masyarakat yang melakukan pemalangan venue dan minta ganti rugi tanah dengan membawa dokumen dokumen.
"Terkait hal tersebut kita sudah lakukan penyelesaian. Namun Untuk venue yang lumayan berat diselesaikan adalah yang di Jalan Baru karena berat diganti rugi tanah sekitar 253 Milyar," kata Mathius.**