Narapidana Korupsi di Papua Dapat Remisi HUT RI
JAYAPURA,wartaplus.com – Sebanyak 11 Orang terpidana kasus korupsi di Papua mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba, Senin (16/8/2021) mama saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler. Menurutnya remisi HUT ke-76 RI dibagi menjadi dua kategori yakni remisi umum I dan II. “Remisi umum I itu tak bebas, sementara remisi II bebas,” ujarnya,
Ia pun menjelaskan ada 1.535 narapidana dari 11 Lapas di Papua yang mendapatkan remisi. “Hanya empat yang bebas karena narapidana yang mendapat remisi sesuai ketentuan 17 Agustus itu sudah bebas dengan asimilasi Covid-19,”ucap Anthonius. Ia pun merincihkan Lapas Abepura total penerima remisi 383 orang, Lapas Narkotika 275 orang
Sedangkan Lapas Merauke 225 orang, Lapas Timika 164 orang, Lapas Biak 110 orang, Lapas Nabire sebanyak 152 orang, Lapas Wamena 67 orang.
Selanjutnya, Lapas Serui 99 orang, Lapas Kelas II Tanah Merah 37 orang, Lapas Perempuan Jayapura 19 orang yang menerima remisi.
"Yang tidak menerima remisi hanya Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Jayapura, yang tidak satupun yang menerima remisi kemerdekaan, karena mungkin belum memenuhi syarat," katanya. Dia menambahkan penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di Lapas Abepura direncakan pada pukul 14.00 WIT, remisi akan diserahkan oleh Asisten I Setda Provinsi Papua. (*)